Dikbud Keluarkan SE Pelaksanaan Perpisahan Siswa, Wajib Sederhana dan Tanpa Pungutan

  • Bagikan
Yusmin.

KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah Sultra.SE yang ditandatangani langsung Kepala Dikbud Sultra Yusmin, tertanggal Jumat, 25 April 2025, ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB se-Sultra.Dalam surat tersebut, Yusmin menekankan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana dan bermakna, tanpa membebani siswa maupun orangtua. Beberapa poin penting yang ditekankan dalam edaran tersebut antara lain, yakni kegiatan perpisahan peserta didik/wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secarasederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan,serta apresiasi terhadap peserta didik.”Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuanpendidikan, dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untukmenghindari beban biaya yang tidak perlu,” kata Yusmin, Senin (28/4). Kemudian, lanjutnya, tidak melaksanakan kegiatan perpisahan peserta didik di hotel atau gedung-gedung pertemuan lainnya yang menimbulkan beban kepada siswa, serta tidakmelakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayaipelaksanaan perpisahan peserta didik dimaksud.”Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dapat memfasilitasi danmemberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuanpendidikan, terkait pelaksanaan perpisahan peserta didik seperti dukungan kepanitiaan,dan penyediaan sarana dan prasarana yang terdapat di satuan pendidikan,” ujarnya. Selanjutnya, satuan pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan pesertadidik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yangmelanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.”Edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti seluruh satuan pendidikan di Sultra,” pungkasnya. (r4/c/nir)

  • Bagikan