KENDARI, BKK – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Ramah Tamah Penamatan Peserta Didik TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025.Edaran itu menyebutkan penamatan peserta didik jenjang TK sampai dengan SMP dilarang dilaksanakan di hotel, tempat rekreasi, ataupun tempat lainnya.Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran nomor 100. 3.4/1183/tahun 2025 tentang pelaksanaan ramah tamah penamatan peserta didik TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2024-2025.”Jadi, sehubungan akan berakhirnya proses pembelajaran pada jenjang TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2024-2025, dengan ini disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, pengawas pendamping satuan pendidikan dan kepala TK ,kepala SD dan SMP se-Kota Kendari untuk memperhatikan surat edaran tersebut,” tegas Siska Karina Imran, Selasa (29/4).Ia menambahkan, hal tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.”Ini kami tegaskan penamatan dilarang dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing yang bertempat di hotel, tempat rekreasi dan atau tempat-tempat lainnya,” paparnya. Ia mengatakan, surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan dan kepatuhan untuk dilaksanakan bagi satuan pendidikan, sehingga pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah.”Bagi yang melanggarnya akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil,” paparnya. “Jadi, kami harapkan agar seluruh kepala sekolah baik itu TK, SD dan SMP untuk memperhatikan ketentuan yang sudah kami sebarkan,” tambahnya. (m2/c/nir)
Wali Kota Kendari Keluarkan SE Larangan Penamatan Pelajar di Hotel dan Tempat Wisata
