Jaring Saran untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BPS Butur Gelar FGD

  • Bagikan
Foto bersama usai Focus Group Discussion yang digelar BPS Butur.

BURANGA, BKK – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama instansi terkait, tentang standar pelayanan statistik terpadu di lingkup badan pusat statistik di daerah setempat. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula BPS Butur, kemarin. Kegiatan FGD tersebut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur, KNPI, mahasiswa, jurnalis, tokoh masyarakat, dan akademisi.Kepala BPS Butur Suharjufito Endo, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa FGD ini menjadi forum penting, untuk menjaring berbagai pandangan dan masukan dari para peserta sekaligus pengguna layanan. “FGD ini kami harapkan menjadi sarana yang efektif untuk menggali informasi lebih mendalam, serta memahami perspektif dari berbagai pihak,” ujar Suharjufito.Suharjufito menjelaskan, pelayanan publik di BPS Butur dilaksanakan melalui Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST), yang mencakup layanan perpustakaan fisik, konsultasi statistik, serta pelayanan rekomendasi kegiatan statistik. Setiap jenis pelayanan tersebut dijalankan berdasarkan standar yang menjadi tolok ukur kualitas layanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.Evaluasi terhadap standar pelayanan dilakukan secara berkala, dengan mempertimbangkan kapasitas penyelenggara, kebutuhan masyarakat pengguna layanan, serta kondisi lingkungan yang terus berkembang.Selama sesi diskusi, para peserta aktif memberikan masukan dan saran terkait peningkatan kualitas layanan. Semua tanggapan ditanggapi positif oleh pihak BPS Butur sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan. “Saya kira hasil diskusi ini melampaui ekspektasi kami. Terima kasih atas seluruh masukan dan saran yang telah disampaikan,” ujarnya.Selanjutnya, hasil dari FGD ini akan dirumuskan menjadi draf naskah Standar Pelayanan Publik Unit PST BPS Butur. Draf tersebut kemudian akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BPS Butur dan dipublikasikan secara terbuka melalui kanal media sosial resmi BPS Butur. (dar/nir)

  • Bagikan