Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan
Kasipidsus Kejari Kendari Enjang Slamet (kanan) (FOTO:SRI/BKK)

KENDARI,BKK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menjebloskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) KoKendari, Nahwa Umar ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari, Senin (5/5).Nahwa Umar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), dan tambah uang persediaan (TUP) langsung.Nahwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 5 Mei 2025.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan Nahwa Umar ditahan karena telah memenuhi unsur sesuai aturan yang berlaku.”Ia memang benar adanya, bahwa mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar telah di lakukan penahanan kemarin tanggal 5 Mei 2025,” ujar Enjang Slamet. Tersangka Nahwa Umar diduga telah melakukan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), dan tambah uang persediaan (TUP) langsung pada bagian umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun 2020. “Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan belanja (UP), GUP dan TUP yang terjadi di tahun 2020 lalu,” bebernya.Sebelumnya, Kejari Kendari telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, yaitu Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis, yang keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.Nahwa Umar diantar menggunakan mobil tahanan Kejari Kendari guna menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari. (m2/c/r2)

  • Bagikan