KENDARI, BKK- Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua, menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Sultra namun berasal dari luar daerah wajib menggunakan pelat nomor Sultra (DT). Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja Pemerintah Provinsi Sultra bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (7/5).Dalam rapat yang membahas pengawasan pelaksanaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).Wagub Hugua menyoroti pentingnya kendaraan luar daerah untuk tunduk pada ketentuan registrasi di Sultra demi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.”Kalau pelat-pelat itu dari luar kawasan, kita akan tertibkan. Semua kendaraan harus memakai pelat DT agar pajaknya masuk ke pemerintah daerah,” tegas Hugua, saat diwawancarai awak media. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang beroperasi di Sultra namun berkantor pusat di luar daerah, khususnya Jakarta. Untuk mengatasi hal tersebut, ia mendorong agar perusahaan tersebut memiliki kantor cabang atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sultra.”Kalau mereka punya NPWP sambung di sini, maka pajaknya masuk ke Sultra. Ini solusi bagus dari Komisi II DPR RI. Pajak untuk pusat tetap ke pusat, tapi yang berkaitan dengan daerah harus masuk ke daerah,” jelasnya.Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, juga mendukung langkah tersebut. Ia menilai perusahaan yang mengambil pekerjaan di Sultra sudah seharusnya memberikan kontribusi nyata terhadap daerah, termasuk dalam bentuk pembayaran pajak.”Pak Gubernur sudah sampaikan juga di rapat Komisi II, ke depannya kita akan pastikan, masa iya ambil pekerjaan di Sulawesi Tenggara tapi bayar pajaknya di tempat lain. Harusnya berkontribusi sama Sulawesi Tenggara,” kata Bahtra. (r4/c/r2)
Kendaraan Luar Daerah Diwajibkan Berpelat Sultra
