UNAAHA, BKK – Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retrebusi, Rabu (7/5).Hal itu dilakukan Pemkab Konawe sebagai upaya mendorong kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sosialisasi yang melibatkan Pemerintah Kecamatan, Lurah, dan Kepala Desa tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Konawe.Selain itu, tujuan lain digelarnya kegiatan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap patuh dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Bupati Konawe, Yusran Akbar melalui Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan menuturkan, yang menjadi tantangan saat ini yaitu rendahnya kepatuhan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berdasarkan data 2024, dari total 95.921 wajib pajak, saat ini hanya 33.046 yang taat membayar, atau sekitar 34,45%.”Rendahnya rasio PAD terhadap total pendapatan daerah, yang saat ini hanya 10,9%, menunjukkan kita masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat, dan ini menjadi perhatian serius dalam upaya membangun daerah secara mandiri,” ujar Ferdinand Sapan.Lanjutnya, PAD sangat menentukan kemampuan daerah untuk membiayai layanan publik dan pembangunan. Oleh karena itu Pemkab Konawe meningkatkan penerimaan pajak, khususnya PBB-P2, menjadi prioritas.Selain itu, Pemkab Konawe juga menekankan kepada seluruh ASN yang turut berperan penting agar menjadi tauladan dalam kepatuhan pajak.Pemkab Konawe juga bakal mengambil langkah dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 900.1.3.2/1 Tahun 2025 tentang, Mewajibkan penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi pajak dan retribusi, kemudian Instruksi Bupati Nomor 900.1.3.2/2 Tahun 2025 terkait mewajibkan bukti lunas PBB-P2 dan retribusi kebersihan untuk setiap pengurusan administrasi di lingkungan Pemkab Konawe.Sekda Konawe berharap, kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, tetapi juga menumbuhkan budaya disiplin dan akuntabilitas dalam pembayaran pajak.”Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan desa dan penataan kota demi menuju Konawe yang Bersahaja, kita harus membangun dari dasar dari kepatuhan pajak,” tutup Sekab Konawe.Sementara itu, Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bapeda Konawe dan surat keputusan Kepala Bapenda Konawe Nomor 6 tahun 2025, tentang pembentukan panitia penyelenggara dan pemateri sosialisasi daerah tentang pajak anggara dan retrebusi daerah tahun anggaran 2025.”Kami berharap, dengan digelarnya kegiatan ini, seluruh peserta sosialisasi dapat memahami aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Konawe serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap patuh dan menjalankan kewajiban perpajakan,” tutupnya.Perlu diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, HK Santoso. (irm/nir)
Pemkab Konawe Gelar Sosialisasi Perpajakan
