BAUBAU, BKK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau, berinisial WORM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan keuangan bank tahun 2021 hingga 2023.Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Iwan gustiawan mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang berjalan selama beberapa bulan.”Tersangka WORM sebelumnya menjabat sebagai customer service, lalu diangkat menjadi Control Unit Partner (CUP). Dalam jabatan itu, ia memiliki akses administratif yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Iwan, Kamis (8/5).Modus operandi tersangka yakni dengan memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk mencairkan dana nasabah tanpa sepengetahuan manajemen bank. Dana yang disasar merupakan milik salah satu nasabah yang telah meninggal dunia. Proses pencairan dilakukan dengan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data, dan membuka rekening baru secara ilegal atas nama nasabah tersebut.”Total dana yang dicairkan tanpa hak mencapai Rp360 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk menutupi kerugian akibat aktivitas trading saham yang dilakukannya sejak tahun 2021 hingga 2023,” beber Iwan.Hingga saat ini, tersangka baru mengembalikan dana sebesar Rp48 juta. Sementara sisa dana masih dalam proses penelusuran oleh penyidik Kejari Baubau.Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Awalnya pihak bank yang melaporkan permasalahan ini kepada kami. Setelah dipelajari, kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi sehingga dilakukan penyelidikan, dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Iwan.Kejaksaan mengapresiasi sikap terbuka dari pihak Bank Mandiri Taspen KCP Baubau yang secara proaktif menyampaikan permasalahan internal mereka ke aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut. (cr1/c/nir)
Kejari Baubau Tetapkan Mantan Pegawai Bank sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp360 Juta
