KENDARI, BKK- Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa kendaraan operasional perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum maupun jalan khusus wajib terdaftar di daerah tempat beroperasi dan membayar pajak kendaraan bermotor. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisi II DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (7/5).Dalam rapat yang membahas pengawasan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta aset negara dan daerah (BMN/BMD), Ahmad Irawan menyoroti maraknya kendaraan tambang yang beroperasi di Sultra namun tidak terdaftar secara administratif di wilayah tersebut.”Saya tidak tahu apakah sudah ada perda (peraturan daerah) terkait penggunaan jalan tambang di sini, tapi yang pasti bahwa, menurut undang-undang lalu lintas angkutan jalan kita dan peraturan ESDM, angkutan tambang yang menggunakan jalan umum atau jalan khusus itu kendaraanya harus terdaftar di daerah tersebut dan harus bayar pajak,” ujar Ahmad.Ia mengingatkan bahwa biaya perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas hauling tambang selama ini justru dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sementara kontribusi dari kendaraan tambang sering kali tidak masuk ke kas daerah. Hal ini dinilai merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Basisnya ada lah, nggak mungkin perusahaan-perusahaan nikel itu ngangkutnya pakai karun pasti pakai truk, pasti ada ekskavator. Kendaraan itu harus punya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang terdaftar di Sulawesi Tenggara, bukan di daerah lain,” tegasnya.Ahmad juga menyoroti ketimpangan antara besarnya APBD Sultra yang mencapai Rp5 triliun dengan pendapatan hanya sekitar Rp1,6 hingga Rp1,7 triliun. Menurutnya, salah satu sumber peningkatan PAD yang potensial berasal dari pajak kendaraan tambang.Ia pun mendorong adanya koordinasi kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Ditlantas dalam melakukan pendataan serta pengawasan terhadap kendaraan tambang. Pengalaman serupa, katanya, juga telah terjadi di daerah lain seperti Jambi dan Sumatera Selatan.”Jangan sampai mineralnya diambil dari daerah sini, tapi pajaknya justru dinikmati oleh daerah lain. Ini soal keadilan fiskal dan penguatan hak daerah,” tutupnya. (r4/c/r2)
Komisi II DPR RI Tegaskan Kendaraan Tambang Wajib Terdaftar dan Bayar Pajak
