Satresnarkoba Polres Baubau Tangkap Kurir Sabu, Sita 9 Paket Siap Edar

  • Bagikan
Kasatres Narkoba Polres Baubau saat melakukan pers rilis terkait pengungkapan kasus narkoba di Kota Baubau.

BAUBAU, BKK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau kembali menunjukkan tajinya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Baubau. Seorang pemuda berinisial AF (21), warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, dibekuk usai kedapatan membawa dan menyimpan sabu siap edar.Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 7 Mei 2025, pukul 21.08 Wita di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah. Saat itu, petugas tengah melakukan pengintaian berdasarkan informasi masyarakat.Saat digeledah, petugas menemukan petunjuk dari ponsel pelaku berupa foto lokasi penyimpanan sabu. Dari pengembangan tersebut, AF mengakui menyimpan sejumlah paket sabu di rumahnya.”Barang bukti yang diamankan di rumah pelaku antara lain tujuh pipet kuning berisi saset sabu, tiga saset sabu lainnya, timbangan digital, serta dua bungkus plastik bening kosong,” ujar Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, SH, Kamis (8/5).Tak berhenti di situ, polisi kembali mengembangkan kasus hingga ke sekitar Pelabuhan Feri Batulo. Di sana, ditemukan enam saset sabu tambahan. Satu unit handphone merek Redmi milik pelaku turut diamankan, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.”Total barang bukti yang kami amankan sebanyak sembilan saset sabu dengan berat bruto 5,34 gram. Pelaku berperan sebagai kurir dan saat ini kami dalami jaringan yang lebih luas,” tegas Joni.AF kini mendekam di sel tahanan Polres Baubau. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati dan denda hingga Rp13 miliar. (cr1/c/nir)

  • Bagikan