KENDARI, BKK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kota Kendari.Pengembalian dana ini dilakukan dalam sebuah pertemuan resmi antara Bawaslu dan Wali Kota Kendari.Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, bahwa dana yang dikembalikan ke kas daerah berjumlah sekitar Rp100 juta.“Kami mengembalikan sisa dana Pilkada kemarin. Alhamdulillah, dari total anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari sebesar kurang lebih Rp11 miliar, kami telah memaksimalkan penggunaannya untuk melaksanakan tugas dan wewenang kami, seperti sosialisasi dan kegiatan pengawasan lainnya selama tahapan Pilkada berlangsung,” ujar Sahinuddin, Kamis (15/5). Ia menambahkan pengembalian anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penggunaan dana negara.“Setelah dilakukan evaluasi, ternyata masih terdapat sisa anggaran. Maka dari itu, sebagai bentuk tanggung jawab kami, dana tersebut kami kembalikan ke kas daerah,” jelasnya.Pengembalian ini diapresiasi oleh Pemerintah Kota Kendari sebagai wujud sinergi yang baik antara lembaga pengawas dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang transparan dan akuntabel. (m2/c/r2)
Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Rp100 Juta ke Pemkot Kendari
