BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

  • Bagikan
Aplikasi JMO. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Gatot Prabowo menjelaskan JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.”Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” ungkapnya, Kamis (15/5). Gatot menuturkan Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.”Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” ucapnya. Gatot mengungkapkan bahwa terobosan ini adalah bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya para pekerja.“Hal ini untuk mempermudah para pekerja mendapatkan informasi yang diperlukan terkait BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pekerjaannya,” katanya.Gatot berharap aplikasi JMO ini akan terus dikembangkan, bukan hanya untuk keperluan para pekerja saja, namun terdapat fitur-fitur lain untuk mempermudah kehidupan dan transaksi lain semudah dalam genggaman.”Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan cek aplikasi JMO secara berkala untuk melihat status kepesertaan maupun saldo JHT,” pungkasnya. (r5/c/r2)

  • Bagikan