Pelaku Pencurian Berantai di Baubau Ditangkap, Total Kerugian Capai Rp148 Juta

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Baubau saat menunjukan beberapa barang bukti dan alat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

BAUBAU, BKK – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil menangkap seorang pria berinisial LM alias MD (33), yang diduga sebagai pelaku utama dalam serangkaian kasus pencurian di wilayah Kota Baubau.Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025 di rumah pelaku di Jalan Limbo Wolio, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari. LM diketahui beraksi bersama rekannya yang masih dalam pengejaran, berinisial BR.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda. Modus yang digunakan adalah menyasar rumah-rumah kosong pada siang hari.”Pelaku berpura-pura mengetuk pintu. Jika tidak ada respons, mereka langsung membongkar pintu atau jendela dengan alat yang telah disiapkan, lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga,” ujar IPTU Ridlo Muzayyin.Dia menyebut, total kerugian dari lima laporan polisi yang diterima Polres Baubau diperkirakan mencapai Rp148 juta. Adalah, Philip Lewis (42) – Mahasiswa, kehilangan barang elektronik senilai Rp60 juta.Wa Ode Hartina (44) – PNS, kehilangan handphone dan perhiasan emas senilai Rp32 juta.La Ode Muh. Taufiq (35) – Dosen, kehilangan iPad, emas, kain tenun, dan uang tunai senilai Rp29 juta.Masful Zydi Ibrahim (50) – PNS, kehilangan handphone, kain tenun, dan perhiasan imitasi senilai Rp12 juta.Arnold Lesse (61) – Wiraswasta, kehilangan dua handphone, helm, dan jam tangan senilai Rp15 juta.Selain itu, dari tangan pelaku juga berhasil diamankan beberapa barang bukti meliputi beberapa unit handphone, perhiasan emas, televisi, iPad, hingga sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.LM kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur pencurian dilakukan bersama-sama dan dengan merusak barang, seperti pintu atau jendela. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama tujuh tahun.”Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta peran pelaku BR yang kini dalam pengejaran,” tambah IPTU Ridlo Muzayyin. (cr1/c/nir)

  • Bagikan