BAUBAU, BKK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menahan seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi berinisial WORM, yang merupakan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Baubau. WORM diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana nasabah, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp360 juta.Penahanan terhadap tersangka dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau.Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fakthuri, SH, MH mengungkapkan bahwa penyidik turut melakukan penyitaan terhadap dua aset milik tersangka, sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Aset yang disita, sebut dia, meliputi uang tunai sebesar Rp48 juta serta sebidang tanah seluas 396 meter persegi beserta bangunan rumah seluas 170 meter persegi di Jalan Haeba Dalam Nomor 25, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07728 atas nama Ir. Edy Sunarno.”Penyitaan dilakukan untuk menjamin pengembalian kerugian negara. Setelah proses penyidikan rampung, pemberkasan akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kajari Fakthuri.Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, aksi korupsi tersebut dilatarbelakangi oleh masalah utang pribadi, akibat kerugian dalam aktivitas perdagangan aset kripto di situs binari.com sejak tahun 2021.”Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mencairkan dana milik nasabah yang telah meninggal dunia. Ia memalsukan dokumen, memanipulasi data, serta membuka rekening baru atas nama nasabah tanpa sepengetahuan manajemen bank,” terang Iwan.Dari total dana yang digelapkan sebesar Rp360 juta, sejauh ini tersangka baru mengembalikan Rp48 juta. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap sisa dana yang belum dikembalikan.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr1/c/nir)
Kejari Baubau Tahan Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank Mandiri Taspen
