Seminar FH UHO Soroti Harmonisasi Hukum dan Etika dalam CSR untuk Pembangunan Berkelanjutan

  • Bagikan
Pose bersama seusai pelaksanaan seminar. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Fakultas Hukum (FH) kembali menunjukkan kepedulian akademiknya terhadap isu strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, pada Selasa (20/5).Kali ini, melalui penyelenggaraan seminar bertema “Hukum dan Etika dalam CSR: Harmonisasi Regulasi dan Nilai Korporasi untuk Pembangunan Berkelanjutan”, para akademisi, mahasiswa, dan praktisi berkumpul untuk membahas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Sulawesi Tenggara (Sultra).Dalam seminar yang digelar di Aula FH UHO itu, dua tokoh penting turut memberikan pandangan mereka secara mendalam. Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam isu-isu CSR merupakan langkah maju dalam membangun kepedulian sosial yang substansial.“Ini merupakan hal yang sangat luar biasa. Mahasiswa menunjukkan kepedulian tinggi terhadap bagaimana keberadaan tambang dan perusahaan lainnya benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Rektor.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa CSR bukan sekadar kewajiban formal, namun harus dijalankan dengan memperhatikan tiga pilar penting: regulasi yang mengikat, tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat, dan etika sebagai landasan moral pelaksanaannya.“Program CSR seharusnya terarah, terukur, dan berdampak nyata. Salah satu bentuk konkret bisa melalui pemberdayaan mahasiswa, tetapi tentu masih banyak bentuk lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan lokal,” tambahnya.Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto menyampaikan pentingnya meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR. Ia menekankan bahwa CSR seharusnya menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga benar-benar mensejahterakan masyarakat.“Saya merasa sangat bersemangat diberi kesempatan menyampaikan materi di Fakultas Hukum ini. Tema yang diangkat sangat relevan, dan saya menganggap ini bagian dari amal jariyah civitas akademika,” ungkapnya.Namun demikian, ia juga menyoroti bahwa aspek hukum dalam pelaksanaan CSR masih belum sepenuhnya kuat. “Saat ini posisi hukum CSR masih agak abu-abu. CSR diakui sebagai kewajiban, tetapi belum memiliki sanksi tegas. Karena itu, pemerintah provinsi perlu memberikan pedoman atau acuan pelaksanaan agar CSR tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar memberikan dampak,” jelasnya. (din/r2)

  • Bagikan