KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Sultra terus menggenjot pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di 17 Kabupaten/kota se-Sultra. Program ini merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhamad Shalihin menuturkan, bahwa jumlah koperasi yang ditargetkan untuk dibentuk di Sultra mencapai 2.285 unit, terdiri dari 1.908 desa dan 377 kelurahan.”Targetnya, hingga 31 Mei seluruh desa dan kelurahan sudah menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdesus) atau musyawarah kelurahan khusus (muskelsus), sebagai tahap awal pembentukan koperasi. Setelah itu, tahap berikutnya masuk pembentukan akta notaris yang ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni,” ujar Shalihin saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (21/5).Dikatakan, pihaknya menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Koperasi di kabupaten/kota ketika melakukan musdesus, agar turun langsung bersama notaris untuk melakukan percepatan penerbitan akta notaris. “Karena pukul 11.00 Wita hari ini, sudah terbentuk sekitar 700 koperasi di Sultra. Jadi semua kepala dinas koperasi kabupaten/kota bergerak untuk melakukan percepatan pembentukan koperasi desa merah putih dan koperasi kelurahan merah putih,” ujarnya. Gubernur Sultra juga telah menandatangani Surat Keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Satgas provinsi diketuai langsung Gubernur, sementara di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati atau wali kota.”Harapan kami, pada saat peluncuran resmi tanggal 12 Juli nanti, seluruh desa dan kelurahan di Sultra telah memiliki koperasi desa merah putih atau koperasi kelurahan merah putih sendiri,” tambah Shalihin.Terkait pembiayaan akta notaris, Shalihin menjelaskan bahwa bisa menggunakan dana desa sesuai aturan Kementerian Desa. Jika dana desa tidak tersedia, maka biaya sebesar Rp2,5 juta per koperasi akan ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota.”Kami dinas koperasi provinsi melakukan koordinasi dan pendampingan untuk percepatan penerbitan pembuatan koperasi desa dan penerbitan akta notaris,” jelasnya. Koperasi Desa Merah Putih akan beranggotakan warga setempat dengan KTP sesuai domisili. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa, sehingga nantinya ada beberapa gerai yang akan dibentuk oleh koperasi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. “Sehingga ekonomi itu diharapkan bisa tumbuh pesat dan warga desa bisa ekonominya meningkat, pendapatan meningkat, mengurangi kemiskinan sehingga ekonomi bergerak dari desa dan pertumbuhan ekonomi kita lebih bagus lagi kedepan,” ungkapnya. Meski tidak mendapat bantuan modal langsung dari pemerintah, koperasi-koperasi ini akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan dari perbankan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui bank Himbara.”Pemerintah hanya memberikan wadah dan fasilitasi. Modal usaha bisa diajukan ke bank, dan besarnya tergantung penilaian kelayakan bank. Kami harap koperasi ini dapat menggerakkan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan warga, dan mengurangi kemiskinan,” pungkas Shalihin. (r4/c/nir)
Pembentukan Koperasi Merah Putih Terus di Genjot di Sultra
