50% Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Muna Dipotong

  • Bagikan
Suasana rapat konsultasi DPRD Muna yang dipimpin Ketua DPRD Muna Muh.Rahim dan Wakil Ketua Natsir Ido bersama BKAD Muna ke BPKAD Provinsi Sultra, berkait pemotongan anggaran perjalanan dinas 50%, Rabu (21/5).

RAHA, BKK- Kebijakan penghematan anggaran hingga 50 persen oleh Pemerintah pusat, sangat berdampak bagi daerah daerah di Indonesia yang PAD-nya minim, di mana APBD-nya hanya mengandalkan dana transfer dari pusat. Salah satunya adalah Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemotongan 50 persen anggaran perjalanan dinas di seluruh daerah di Indonesia dipertanyakan anggota DPRD Muna ke Dinas BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua DPRD Muna Muh.Rahim saat dikonfirmasi koran ini, Minggu (25/5), tentang hasil konsultasi DPRD Muna pada Dinas BPKAD Provinsi Sultra mengatakan, pemotongan anggaran 50 persen perjalanan dinas 30 anggota DPRD Muna sudah fixed.

“Karena Perbup kita tentang Pergeseran Anggaran 2025 sudah ada dan aplikasi SIPD sudah terkunci, maka pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen dari total pagu anggaran di DPRD Muna 2025 sudah final. Tidak bisa lagi diutak-atik,” terang Ketua DPRD Kabupaten Muna ini menjelaskan hasil konsultasi DPRD Muna ke Dinas BPKAD Provinsi Sultra akhir pekan lalu.

Meskipun anggaran perjalanan dinas DPRD Muna dipotong 50 persen, kata Muh.Rahim, hal ini tidak boleh mengendorkan etos kerja 30 anggota DPRD Muna sebagai perpanjangan tangan rakyat di parlemen.

“Pemotongan 50 persen anggaran ini kan kebijkan pemerintah pusat, harus kita ikuti. Tetapi hal ini tidak boleh mengurangi kerja-kerja kita di DPRD Muna. Kita sudah dimandatkan rakyat, jadi kita harus tetap semangat bekerja untuk memerjuangkan aspirasi rakyat untuk membangun Kabupaten Muna,” papar politisi PDIP Kabupaten Muna ini.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Muna Muh.Natsir Ido saat dikonfirmasi hasil konsultasi DPRD Muna tentang pemotongan anggaran perjalanan dinas DPRD Muna ke Dinas BPKAD Provinsi Sultra mengatakan sudah final.

“Tetap harus dipotong, tidak bisa lagi digeser-geser anggaran, karena Perbup kita tentang pergeseran anggaran 2025 sudah ada. Kalau masalah besaran pagu perjalanan dinas di DPRD Muna bisa dikonfirmasi sekretariat DPRD Muna atau ke OPD terkait,” terang politisi Partai Golkar Muna ini.

Sementara itu, informasi yang diperoleh koran ini dari Kepala BKAD Muna La Ode Hasrun SE MTp melalui Kabid Anggaran BKAD Muna Saktiani SE tentang besaran pagu anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Muna termasuk sekretariat DPRD Muna sekitar Rp7 M.

“Sebanyak 50 persen pemotongan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Muna sebesar Rp3,3 M dari total anggaran sekitar Rp6,6 M tahun 2025. Kalau dihitung berkurang sekitar Rp200 jutaan tiap anggota DPRD Muna anggaran perjalanan dinas mereka tahun 2025. Sedangkan Sekretariat DPRD Muna juga dipotong 50 persen atau sekitar Rp500 jutaan. Kalau hasil konsultasi DPRD Muna bersama BKAD Muna ke BPKAD Provinsi Sultra terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas DPRD Muna, sudah final harus dipotong 50 persen dan tidak bisa diutak-atik lagi,” papar Kabid Anggaran BKAD Kabupaten Muna pada koran ini, Minggu (25/5).

Hasil konsultasi DPRD Muna dan BKAD Muna ke BPKAD Provinsi Sultra sekaligus menjawab rumor.yang berkembang di luar bahwa pemotongan anggaran perjalanan dinas DPRD Muna masih diubah-ubah. (tri/iis)

  • Bagikan