KENDARI, BKK- Beredarnya tudingan miring terkait proses seleksi Direksi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan. Pemprov Sultra melalui Karo Ekonomi Setda Pemprov Sultra, Abdul Rajab, ST MSi, Minggu, (25/5) menerangkan bahwa proses seleksi Direksi Dewan Pengawas Perumda Sultra telah sesuai mekanisme berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.”Sesuai arahan dari pimpinan tertinggi kami di Pemprov Sultra pada dasarnya kami memberikan apresiasi dan atensi terhadap tanggapan yang bermunculan ke publik. Artinya bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemprov Sultra mendapat perhatian dari elemen masyarakat,” terangnya.Ditengah bentuk perhatian dari elemen masyarakat tersebut, dirinya menganggap penting untuk meluruskan penafsiran yang keliru serta parsial terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dimana pada kenyataanya telah dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh oleh Pemprov Sultra dalam pelaksanaan proses seleksi Direksi Perumda Sultra.”Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 layaknya prodak hukum lazimnya, memuat pasal demi pasal serta masing-masing point atau ayat. Dimana secara keseluruhan pasal tersebut memiliki keterkaitan dan saling menegaskan sehingga tidak boleh melihat salah satu ayat saja melainkan secara keseluruhan,” ujarnya.Dia menerangkan, misalnya terkait penetapan panitia seleksi maupun tim atau lembaga profesional harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Jika tidak dilakukan maka secara otomatis justru menyalahi aturan yang ada. Hanya saja, kedua penjelasannya termuat dalam pasal berbeda dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.Secara teknis dia menyebutkan pada pasal 7 ayat 3 terdapat 7 point dimana salah satu amanat bahwa panitia seleksi bertugas selain menentukan jadwal waktu pelaksanaan, juga membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk melakukan UKK atau uji kelayakan dan kepatuhan.Dia melanjutkan, pada pasal 11 ayat 2 bahwa UKK dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional. Kemudian pada pasal 12 ayat 1 lebih menerangkan lagi bahwa UKK yang dilaksanakan tim dimaksud melibatkan konsultan perorangan. “Pada pasal yang sama yakni pasal 12 ayat 3 bahwa tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” terangnya lagi.Dia pun berharap agar melalui penjelasan yang diberikan dapat menepis isu miring yang beredar terkait seleksi Direksi Perumda Sultra, mengingat proses pelaksanaan yang ditempuh oleh Pemprov Sultra telah melalui mekanisme dan acuan hukum yang jelas sehingga tidak perlu diragukan lagi. (r4/c/r2)
Pemprov Sultra Tegaskan Seleksi Direksi Perumda Sesuai Aturan
