Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Muna Dipangkas 50% Tahun Ini

  • Bagikan
Suasana rapat konsultasi DPRD Muna yang dipimpin Ketua DPRD Muna Muh. Rahim dan Wakil Ketua DPRD Muna Natsir Ido bersama BKAD Muna terkait pemotongan anggaran DPRD Muna Tahun 2025 sebesar 50%, Rabu (21/5).

RAHA, BKK – Kebijakan penghematan anggaran hingga 50% oleh pemerintah pusat, sangat berdampak bagi daerah-daerah di Indonesia yang PAD-nya minim. APBD-nya hanya mengandalkan dana transfer dari pusat. Salah satunya adalah Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).Pemotongan 50% anggaran perjalan dinas di seluruh daerah di Indonesia, dipertanyakan anggota DPRD Muna ke Dinas BPKAD Provinsi Sultra. Ketua DPRD Muna Muh. Rahim saat dikonfirmasi koran ini Minggu (25/5) tentang hasil konsultasi DPRD Muna Dinas BPKAD Provinsi Sultra mengatakan, pemotongan anggaran 50% perjalan dinas 30 anggota DPRD Muna sudah fix.”Karena Perbup kita tentang pergeseran anggaran 2025 sudah ada dan aplikasi SIPD sudah terkunci, maka pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50% dari total pagu anggaran di DPRD Muna 2025, sudah final. Tidak bisa lagi diutak atik,” terang Ketua DPRD Kabupaten Muna ini menjelaskan hasil konsultasi DPRD Muna ke Dinas BPKAD Provinsi Sultra akhir pekan lalu.Meskipun anggaran perjalanan dinas DPRD Muna dipotong 50%, kata Muh. Rahim, hal ini tidak boleh mengendorkan etos kerja 30 anggota DPRD Muna, sebagai perpanjangan tangan rakyat diparlemen.”Pemotongan 50% anggaran inikan kebijkan pemerintah pusat, harus kita ikuti. Tetapi hal ini tidak boleh mengurangi kerja-kerja kita di DPRD Muna. Kita sudah dimandatkan rakyat, jadi kita harus tetap semangat bekerja untuk memperjuangan aspirasi rakyat untuk membangun Kabupaten Muna,” papar politikus PDIP Kabupaten Muna ini.Terpisah, Wakil Ketua DPRD Muna Muh. Natsir Ido saat dikonfirmasi hasil konsultasi DPRD Muna tentang pemotongan anggaran perjalanan dinas DPRD Muna ke Dinas BPKAD Provinsi Sultra mengatakan sudah final. “Tetap harus dipotong, tidak bisa lagi digeser-geser anggaran, karena Perbup kita tentang pergeseran anggaran 2025 sudah ada. Kalau masalah besaran pagu perjalan dinas di DPRD Muna, bisa dikonfirmasi sekretariat DPRD Muna atau ke OPD terkait,” terang politikus Partai Golkar Muna ini.Sementara itu informasi yang diperoleh koran ini dari Kepala BKAD Muna La Ode Hasrun SE MTp melalui Kabid Anggaran BKAD Muna Saktiani SE tentang besaran Pagu anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Muna termasuk sekretariat DPRD Muna sekitar Rp7 miliar.”50% pemotongan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Muna sebesar Rp3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 6.6 M tahun 2025. Kalau dihitung berkurang sekitar Rp200 jutaan tiap anggota DPRD Muna anggaran perjalanan dinas mereka tahun 2025. Sedangkan Sekretariat DPRD Muna juga dipotong 50% atau sekitar Rp500 jutaan,” paparnya. (tri/nir)

  • Bagikan