Dualisme Jabatan Sekab, Mahasiswa Desak DPRD Segera Panggil Pemkab Buteng

  • Bagikan

LABUNGKARI, BKK – Mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Mahasiswa Pemuda Rasional Agamis dan Sosialis (Samurais) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng terkait ketidakjelasan status jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekab) di Buteng.Koordinator Samurais Geri Puji Prasetyo mengatakan, kondisi tersebut telah menimbulkan kebingungan publik, terutama akibat munculnya dua figur yang dianggap menjalankan fungsi Sekab.”Di satu sisi, masih terlihat aktivitas pak Konstantinus Bukide sebagai Sekab. Tapi di sisi lain, ada SK penunjukan Pelaksana harian (Plh) Sekab Buteng yang diterbitkan oleh Bupati,” kata Geri di Kantor DPRD Buteng, Senin (26/5).Menurut Geri, dualisme tersebut tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelancaran administrasi pemerintahan. Ia mencontohkan keterlambatan pembayaran honor tenaga honorer, sebagai salah satu akibat dari ketidakpastian kepemimpinan di posisi strategis tersebut.Dalam aturan yang ada, Plh hanya menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan. Pencairan anggaran tidak termasuk tugas rutin dan hanya bisa dilakukan oleh pejabat berwenang, hal tersebut mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat 4 huruf c.Geri menambahkan, bahwa hasil dialog mereka dengan Kabag Hukum dan Plh Sekda di kantor Bupati sebelumnya tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Ia menyebut tanggapan yang disampaikan terkesan tidak memuaskan.”Saya anggap itu semacam stand-up comedy. Tidak menjawab substansi permasalahan,” ujarnya.Menanggapi desakan tersebut, Anggota DPRD Buteng Bobi Ertanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pimpinan dewan. Ia memastikan RDP akan dijadwalkan secepatnya.”Kami akan laporkan ke pimpinan DPRD agar segera dijadwalkan RDP dengan pemerintah daerah,” kata Bobi.Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buteng menjelaskan bahwa penunjukan Plh Sekab Buteng dilakukan karena adanya surat permohonan pengunduran diri dari Konstantinus Bukide, yang telah diterima secara resmi oleh Pemkab Buteng.”Pak Konstantinus sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, dan kami sudah terima permohonannya. Maka, untuk menjalankan tugas harian, Bupati menunjuk Asisten III sebagai Plh,” ujarnya.Ia juga menyampaikan bahwa pengangkatan Sekab Buteng mengacu pada ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama maksimal lima tahun. “Pak Konstantinus diangkat pada 14 Oktober 2019. Maka secara regulasi, masa jabatannya berakhir 14 Oktober 2024,” tuntasnya. (cr1/c/nir)

  • Bagikan