Pemprov Sultra Resmi Tutup Akses Hauling PT MCM di Konawe

  • Bagikan
Pemprov Sultra melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra bersama tim terpadu secara resmi menutup aktivitas hauling PT MCM di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Senin (26/5). (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga bersama tim terpadu secara resmi menutup aktivitas hauling PT Modern Cahaya Makmur (MCM) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Senin (26/5).Penutupan ini dilakukan menyusul pelanggaran terhadap ketentuan surat dispensasi No.B/600.1/570/IK/2024 yang telah diterbitkan oleh Dinas SDA dan Bina Marga Sultra. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa aktivitas hauling MCM tidak diperbolehkan melewati jalan provinsi sebelum seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi.Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, menyebutkan bahwa kondisi jalan provinsi yang digunakan oleh PT MCM mengalami kerusakan parah karena tidak dirawat sebagaimana mestinya oleh perusahaan.”Kalau mereka memakai jalan provinsi, maka harus dirawat agar tetap mulus seperti sediakala. Kenyataannya, kerusakan sudah parah, bahkan sepanjang 40 kilometer menuju arah kota Kendari. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Pahri saat diwawancarai awak media.Pahri juga menegaskan bahwa penutupan ini merupakan bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat umum. Ia menyebut PT MCM merupakan perusahaan kedua yang dikenakan sanksi penutupan akses hauling oleh Pemprov Sultra.”Jadi sesuai dengan regulasi kebinamargaan mereka PT MCM harus perbaiki jalan tersebut,” tegas Pahri. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan, menjelaskan dari data yang diperoleh salah satu pelanggaran PT MCM mencakup kelebihan muatan, pelaksanaan konvoi yang tidak sesuai aturan, serta waktu pengangkutan yang tidak terkontrol.”Dari data yang kami peroleh, kendaraan MCM mengangkut hingga 14 ton, padahal daya dukung jalan maksimal hanya 8 ton. Kalau berat kendaraan 4 ton, maka muatan seharusnya tidak lebih dari 5 ton, bahkan dengan dispensasi maksimal 10 ton. Kalau sudah di atas itu akan merusak jalan, karena daya dukung jalan kita sudah tidak mampu,” jelas Rajulan.Rajulan juga mengungkapkan bahwa pelanggaran ini sudah diingatkan dua kali melalui teguran, namun tidak ada respons atau itikad baik dari pihak perusahaan untuk memperbaiki atau menyelesaikan kewajibannya.”Jadi jalan terakhir pemblokiran dan tim pengawas kami terdiri dari berbagai unsur, termasuk kepolisian setempat, akan terus memantau agar tidak ada aktivitas ilegal setelah penutupan ini. Kami berharap semua ada niat baik ,” tambahnya.Dengan penutupan resmi ini, Pemprov Sultra meminta PT MCM segera memenuhi seluruh kewajiban, termasuk perbaikan jalan dan kepatuhan terhadap regulasi, sebelum bisa kembali mendapatkan izin aktivitas hauling di wilayah tersebut. (r4/c/r2)

  • Bagikan