KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan LHP ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra di Kendari.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK-RI, khususnya Perwakilan BPK-RI Sulawesi Tenggara, atas kerja keras, dedikasi, dan komitmennya dalam melaksanakan audit secara objektif, independen, dan profesional.
“Hasil pemeriksaan ini sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Gubernur.”
Proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024 telah dimulai sejak penyerahannya pada 27 Maret 2025.
Gubernur Sultra menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan temuan hasil pemeriksaan BPK-RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berintegritas.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Gubernur akan terus mendorong seluruh jajaran pemerintahan provinsi agar berupaya melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sistem pengendalian internal.
Hal ini diharapkan dapat menjadikan pengelolaan keuangan daerah semakin baik, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.
Di akhir sambutannya, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada BPK-RI atas pembinaan yang intens di daerah, serta kepada Ketua, para Wakil Ketua, dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Serta, berbagai pihak atas dukungan dan kerja samanya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. (r4/c/r2)