LABUNGKARI, BKK – Keputusan Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Azhari, dalam mengangkat 16 Penjabat (Pj) kepala desa (kades) menuai sorotan tajam dari organisasi kepemudaan Satuan Mahasiswa Pemuda Rasional Agamis dan Sosialis (Samurais). Mereka menilai proses pengangkatan tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Buteng Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan Pj Kepala DesaKoordinator Samurais, Geri Puji Prasetyo, menyebut pelanggaran mencolok terjadi pada aspek domisili. Ia menilai adanya Pj yang dilantik berasal dari luar kecamatan, bahkan dari luar Kabupaten Buton Tengah. Hal ini, kata Geri, bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) huruf b Perbup 21/2023 yang menyatakan bahwa Pj Kepala Desa harus berdomisili di desa dan/atau kecamatan setempat.”Ini bisa melukai harga diri masyarakat. Seolah-olah SDM lokal tidak layak hingga harus diambil dari luar kabupaten,” ujar Geri.Selain itu, Geri juga menyoroti dugaan tidak terlibatan Tim Verifikasi atau tim 5 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) perbup yang sama. Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah (ketua), Kepala DPMD, Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, dan Kepala Kesbangpol. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima dokumen resmi seperti berita acara hasil seleksi maupun kejelasan penandatangan keputusan.”Siapa Sekda yang menandatangani? Padahal Bupati mengakui saat itu posisi Sekda sedang kosong,” katanya.Geri juga mengeluhkan minimnya transparansi dalam proses seleksi. Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait, seperti Plh Sekda L. Samsuddin Pamone, menurutnya tidak membuahkan hasil memuaskan. “Kami dipingpong dari satu pejabat ke pejabat lain. Tidak ada yang memberi jawaban pasti,” ujarnya.Samurais pun mendesak Bupati Azhari untuk memberikan klarifikasi terbuka. “Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut keadilan dan akuntabilitas terhadap daerah,” tegas Geri.Menanggapi kritik tersebut, Plh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Buteng saat ini, L. Samsuddin Pamone mengatakan, pengangkatan telah sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa seluruh Pj yang ditunjuk berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).”Sudah terpenuhi semua syarat. Mereka ASN,” ujar Samsuddin.Sementara Kepala Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (BPMD) Buteng Armin menjelaskan, bahwa proses evaluasi dilakukan pada Januari 2025 lalu, namun pelantikan baru dilaksanakan pada April karena masa transisi. Evaluasi dilakukan oleh Tim 5 yang saat itu dipimpin oleh Pj Sekda Rizal, dengan anggota dari BKPSDM, DPMD, Inspektorat, dan Kesbangpol.”Tim evaluasi dibentuk sejak dua tahun lalu dan dilakukan secara berkala. Dari 17 Pj Kepala Desa, 16 diganti. Yang hadir saat evaluasi ada empat anggota tim, kecuali Kepala Kesbangpol yang saat itu sedang menjalankan ibadah umrah,” kata Armin. Ia menambahkan, pengangkatan Pj Kepala Desa tidak melalui seleksi terbuka, melainkan berdasarkan evaluasi kinerja dari Pj sebelumnya. ASN yang dinilai berkinerja baik kemudian dipilih menggantikan Pj yang dianggap kurang optimal.”Yang dievaluasi itu kinerja 16 kepala desa sebelumnya bukan yang mau ditunjuk jadi Pj kepala Desa, kalau yang ditunjuk jadi kepala desakan ada evaluasi dari dinasnya jika di anggap baik maka akan ditunjuk untuk jadi Pj kepala desa. Evaluasi kinerja akan dievaluasi kembali pada Juli atau Agustus mendatang,” pungkasnya.Sementara untuk yang ditunjuk menjadi Pj Kades mereka ber KTP domisili di desa itu, dari 16 kepala desa yang ditunjuk itu semua berdomisili KTP-nya di desa dan kecamatan yang dijabat. (cr1/c/nir)
Pengangkatan 16 Pj Kades di Buteng Tuai Kritik, Samurais: Cacat Prosedur dan Langgar Perbup
