RAHA, BKK – DPRD Muna merespon atas rekomendasi yang mereka keluarkan masalah insentif dokter spesialis dan dokter umum namun tidak direspon pihak RSUD dr H LM Baharuddin MKes, karena sudah ada perbup baru yang mengatur tentang besaran insentif para dokter di RS plat merah di Kabupaten Muna itu. Pada koran ini, Selasa (27/5) Ketua DPRD Muna Muhamad Rahim mengatakan, DPRD Muna mengeluarkan rekomendasi agar besaran insentif para dokter kembali aturan awal Rp30 juta untuk dokter spesialis dan Rp7,5 juta untuk dokter umum yang tahun 2025 turun menjadi Rp20 juta untuk dokter spesialis dan Rp6 juta untuk dokter umum, bersifat memfasilitasi antara pihak eksekutif, rumah sakit dan para dokter.”Rekom yang kita keluarkan itu bukan untuk menabrak aturan yang ada. Tetapi kita memfasilitasi antara pihak RSUD dr H LM Baharuddin Mkes, para dokter dan Pemkab Muna. Agar dicari solusi terbaik,” kata Ketua DPRD Muna pada koran ini. Rahim juga mengatakan bahwa kebijakan itu ada pihak eksekutif. “Karena ada aspirasi masyarakat (para dokter) masuk ke DPRD Muna, tentu harus kita tindak lanjuti dengan menggelar RDP pekan lalu. Tapi kebijakan menyahuti rekom DPRD Muna ada di tangan eksekutif. Sekali lagi kita hanya memfasilitasi, agar ada solusi antara pihak RSUD dr H LM. Baharuddin Mkes, para dokter dan pihak Eksekutif,” pungkas politikus PDIP Kabupaten Muna ini. (tri/nir)
Rahim Tegaskan Rekomendasi DPRD Muna soal Insentif Dokter Bukan untuk Tabrak Aturan
