LAWORO, BKK – Sebanyak 246 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) secara resmi dilantik menjadi Apratur sipil Negara (ASN).
Hal ini ditandai dengan penerimaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN dengan status 80% yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Senin (2/6).
Dalam prosesi penyerahan SK, Bupati Mubar, La Ode Darwin telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) yang berlaku menyeluruh bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Muna Barat.
Diketahui inti dalam Instruksi Bupati yakni pertama, kedisiplinan dan kepatuhan: seluruh ASN wajib menaati aturan kedisiplinan ASN, ketentuan perundang-undangan, serta peraturan kedinasan yang berlaku.
Kedua, jam kerja: ASN diwajibkan masuk kantor pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 16.30 Wita.
Ketiga, domisili dan KTP: Setiap ASN harus memiliki KTP Kabupaten Muna Barat dan berkewajiban tinggal di wilayah Muna Barat.
Hal ini untuk memastikan kepatuhan, ASN wajib menandatangani surat pernyataan dan menunjukkan lokasi tempat tinggalnya kepada pimpinan dinas atau instansi masing-masing.
“Instruksi ini telah diberlakukan mulai 1 Juni 2025. Tujuannya untuk mendorong kesejahteraan dan mengembangkan perekonomian Muna Barat melalui kehadiran dan kontribusi langsung ASN di wilayah kita,” tegas La Ode Darwin.
Selain itu, La Ode Darwin juga mengingatkan konsekuensi serius bagi yang melanggar. Diantaranya yaitu penghapusan TPP: ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi penghapusan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pemberhentian jabatan: Pejabat Eselon II, III, dan IV yang tidak mematuhi instruksi akan diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemutusan Kontrak: Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK/Pekerja Kontrak) yang melanggar akan langsung diputus perjanjian kontrak kerjanya.
“Pelantikan dan penegasan aturan baru ini merupakan komitmen Pemkab Muna Barat dalam meningkatkan disiplin ASN, sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal melalui kebijakan domisili wajib,” tutupnya. (k2/c/nir)