KENDARI, BKK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak hingga April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Dalam SK ini, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.
“Yang perlu dibayar oleh pelajar dan mahasiswa hanya pokok pajak kendaraan tahun berjalan. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun penuh,” jelas Mujahidin, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (11/6).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur Sultra terhadap generasi muda. Tujuannya agar pelajar dan mahasiswa bisa fokus dalam menuntut ilmu tanpa dibebani kewajiban pajak kendaraan yang menumpuk.
“Ini adalah bentuk perhatian gubernur terhadap generasi muda. Supaya mereka bisa fokus meraih cita-cita, tanpa harus memikirkan tunggakan pajak,” ujarnya.
Namun, untuk bisa memanfaatkan program ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, kendaraan yang mendapatkan keringanan harus terdaftar atas nama pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan.
“Kalau masih atas nama orang tua atau pihak lain, harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov Sultra juga mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat umum yang berlaku dari April hingga 31 Mei 2025.
Wajib pajak hanya perlu membawa KTP, STNK asli, BPKB beserta fotokopinya. Bila STNK hilang, harus disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Sultra. (r4/c/r2)