LASUSUA, BKK – Akhirnya setelah cukup lama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) kembali menunjukkan tajinya, dengan menetapkan satu orang tersangka baru pada mega korupsi proyek pematangan lahan Bandara Kolut yang terletak di Kecamatan Kodeoha tahun anggaran 2020.
Tersangka baru ini berinisial bernisial, M (57), yang merupakan konsultan pengawas proyek pamatang lahan bandara, diduga sengaja merekayasa dokumen penawaran. Sehingga hasil audit Badan Pengawas Keuangan Negara (BPK) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.518,5 juta.
Tersangka M, langsung memakai baju orange, Kamis (12/6), berperan sebagai konsultan pengawas, diduga kuat menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan Dengan nilai kontrak sebesar Rp.980.340.000,
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Zul Kurniawan Akbar, mengatakan dari hasil penyidikan, tersangka M, diduga telah memanipulasi dokumen kelengkapan penawaran. Inilah mengakibatkan terjadinya dugaan korupsi terhadap kontrak yang telah disepakati.
“Dalam pelaksanaan proyek, tersangka melakukan praktik operan pekerjaan serta penyusunan laporan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” kata Zul Kurniawan, Kamis (12/6).
Menurut Zul Kurniawan, selisih pembayaran antara pengeluaran di lapangan dan yang diterima, diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Perbuatan ini secara nyata telah merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran keuangan negara dan daerah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025, di Rutan Kelas IIB Kolaka, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHAP,” ujar Zul Kurniawan.
Zulkarnain mengungkapkan penahanan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara konsisten dan berintegritas, khususnya di wilayah Kolaka Utara.
“Kejaksan Kolut akan terus berkomitmen untuk hadir dalam menjaga keuangan negara dan daerah. Memastikan setiap ditindak pidana korupsi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Kolut, Juli 2023, menetapkan tiga orang tersangka dan telah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi proyek penyediaan dan pematangan lahan.
Yakni Js selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kadis Dishub), SL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana, dengan nilai proyek mencapai Rp.41,16 miliar. Audit awal BPK mengungkap kerugian negara sekitar Rp.9,8 miliar menjadi salah satu korupsi terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra). (ral/nir)