Lahan SD dan SMP Diklaim Warga, Pemdes Kotawo Butur Gelar Mediasi

  • Bagikan
Foto bersama usai rapat mediasi terkait polemik lahan SDN 1 Kotawo dan SMP Negeri Kulisusu Barat.

BURANGA, BKK – Pemerintah Desa (Pemdes) Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), melakukan mediasi penyelesaian sertifikat tanah SD Negeri 1 Kotawo dan SMP Negeri Kulisusu Barat. Meskipun warga yang mengklaim tanah sekolah tersebut tidak hadiri, rapat mediasi tetap dilakukan yang dilaksanakan di gedung balai desa setempat, Jumat (13/6).

Pj Kades Kotawo Hartono mengatakan, ada tiga faktor yang menjadi alasan pihaknya sehingga mengundang masyarakat Kotawo dan Lambale melakukan mediasi tahap kedua untuk penyelesaian pensertifikatan tanah di sekolah yang diklaim oleh masyarakat.

Hartono menerangkan, dilakukannya mediasi untuk menunaikan utang janji pemerintah desa atas kesepakatan musyawarah dan mediasi tanggal 16 Oktober tahun 2023 lalu, di mana dipertemuan tersebut jika pendekatan secara kekeluargaan tidak bisa di tempuh maka akan dilanjutkan musyawarah kembali dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

“Selain itu mengembalikan Roh sejarah berdirinya desa Kotawo ini pada tempatnya. No histrory no truth, tak ada sejarah maka tak akan ada kebenaran, sebagimana cerita sejarah yang pernah dipaparkan oleh para tokoh masyarakat dipertemuan tahap pertama bahwa tanah sekolah yang berdiri itu pada tahun 1980 adalah tanah pemerintah desa yang sudah dihibahkan oleh masyarakat,” katanya.

Olehnya itu, ia mengajak warga yang mengklaim untuk memikirkan masa depan masyarakat desa dan anak-anak cucu terjamin tempat atau sekolahnya.

“Agar dikemudian hari kalau sekolah tersebut mau dibangun gedung baru atau fasilitas lain tidak ada lagi hambatan,” harapnya.

Dalam rapat mediasi tahap dua ini yg turut dihadiri pihak Dinas Pertanahan Kabupaten Butur, Camat Kulisusu Barat, Kapolsek Kulisusu, kepala Desa Kotawo Tahun 1991-1996 kepala Desa Kotawo tahun 2008-2013 tokoh masyarakat dan orang tua Siswa masyarakat Desa Kotawo dan Lambale.

Dalam pertemuan tersebut sebagai paparan cerita history berdirinya Desa Kotawo, dari Kepala Desa Kotawo sebelumnya Sumarno dan Darma S, bahwa sejak kampung Kotawo pindah tahun 1980 tanah yg berdiri di atas bangunan SD dan sekitarnya adalah tanah Desa yang sudah dihibahkan oleh masyarakat, dan masyarakat waktu itu yang tidak memiliki tanah untuk bangun rumah dipersilahkan bangun di tempat masyarakat yang ada rumahnya.

“Kemudian pemerintah membangun atas dasar hibah dari masyarakat yang sudah memiliki kebun di tanah tersebut. Jadi mestinya tidak ada masyarakat yang berhak untuk mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik pribadi,” tegas Sumarno.

Sebagaimana diperkuat lagi oleh hibah pemerintah Desa untuk bangunan SD dan SMP tahun 2012, kejadian pindah kampung dari kampung lama ke kampung baru itu terjadi pada masa pemerintahan kepala desa atas nama Kurani.

Selanjutnya pengakuan dari tokoh-tokoh masyarakat L. M. Syair Farudin, M. Yunus, dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah desa Kotawo, atas hibah dari masyarakat yang punya lahan atau kebun waktu itu untuk pembangunan fasilitas kantor pemerintah termasuk gedung sekolah.

“Jadi kalau saat ini ada yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik oknum tertentu itu adalah kesalahan dan tidak berdasar, apalagi di lokasi tanah yang di klaim oleh oknum tertentu ada bekas bangunan Sekolah SD 2 kotawo yang kemudian pindah di ereke, dan menurut pernyataan masyarakat yang hadir pernah bersekolah juga di SD 2 Kotawo,” tutur M Yunus.

Selanjutnya, Amirudin tokoh masyarakat dan juga sebenarnya ahli waris menyatakan bahwa oknum yang mengklaim tanah tersebut bukan ahli waris dan ahli waris sebenarnya dirinya.

Amirudin mengaku mengetahui sejarah dan ceritanya bahwa orang tuanya (alm.bapak MADIA) telah menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah Desa pada zamannya kepala desa Kurani.

“Kami ahli waris anak-anaknya tidak menuntut apapun karena tanah tersebut sudah menjadi milik desa,” paparnya.

Dalam rapat media itu, pemerintah desa Kotawo bersama masyarakat menyepakati dan menghasilkan beberapa kesimpulan, yakni tanah yang diklaim oleh sekelompok masyarakat Kotawo itu tidak berdasar karena tanah tersebut, dari awal sudah dihibahkan atau diserahkan kepada pemerintah desa Kotawo pada tahun 1980 untuk di gunakan kepentingan Pembangunan di desa, sebagaimana history atau sejarah pindah nya kampung Kotawo dari kampung lama ke kampung baru.

Selanjutnya, mendesak Kantor Pertanahan Buton Utara segera menerbitkan sertifikat tanah SD negeri 1 Kotawo dan SMP NEGERI 5 Kulisusu Barat. Mendesak pemerintah Desa agar menertibkan aset Desa dan melakukan pensertikatan terhadap aset tanah pemerintah desa Kotawo.

Kemudian, tanah yang di sengketakan dan di klaim oleh oknum tertentu sepenuhnya adalah milik pemerintah Desa Kotawo, sehingga dokumen batas-batas tanah untuk persertifikatan awalnya berbatasan dengan nama DAAIMU di ganti menjadi berbatasan dengan Tanah Pemerintah Desa Kotawo. (dar/nir)

  • Bagikan