KENDARI, BKK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kendari memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru 2025-2026 jenjang sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kendari berjalan transparan, adil, dan akuntabel.
Sebagai bukti keseriusannya, Dikbud Kendari bersama satuan pendidikan dan stakeholder telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas.
Kepala Dikbud Kendari, Saemina S.Pd., M.Pd mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tidak henti- henti terus melakukan berbagai sosialisasi SPMB, dan telah melakukan penandatanganan pakta integritas.
Hal tersebut dilakukan, sambungnya, untuk mengantisipasi potensi polemik yang kerap muncul setiap tahun saat penerimaan siswa baru. Dengan adanya, sosialisasi dan pakta integritas yang dilakukan membuka ruang bagi semuanya untuk saling memahami, apalagi SPMB ini termasuk salah satu pemeriksaan BPK dan pemantauan Ombudsman.
“Dalam SPMB tahun ini, skema dan jalur penerimaan masih mengacu pada sistem tahun sebelumnya, namun hanya terdapat perubahan istilah. Jalur Zonasi kini diganti menjadi domisili, sebagai upaya penyelarasan istilah dan mempertegas penekanan pada alamat tinggal peserta didik,” ujar Saemina baru-baru ini.
Melalui jalur domisili, bebernya, Dikbud Kendari ingin mengurangi kecenderungan masyarakat yang memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit, yang sering kali memicu manipulasi data atau tekanan sosial.
Lanjut Saemina, kalau ingin masuk sekolah tertentu di luar wilayah domisili, sebutnya, hanya bisa dilakukan melalui jalur prestasi.
“Ini kita lakukan demi pemerataan pendidikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Junaiddin Pagala menilai Dikbud Kendari telah menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem yang inklusif dan terintegrasi.
Lebih jauh, BPMP Sultra sangat mengapresiasi Dikbud Kendari yang sudah melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di dalam pelaksanaan sosialisasi SPMB.
“Ini menunjukkan pendekatan yang kolaboratif yang bagus,” pungkasnya.
Berikut jenis-jenis jalur SPMB. Untuk jalur domisili, Kuota SD minimal 70%, SMP minimal 40%. Jalur Afirmasi (siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas), Kuota SD minimal 15%, SMP minimal 20%.
Selanjutnya, Jalur Prestasi
Kuota tidak dibatasi, namun diatur dalam juknis, dan terakhir Jalur Mutasi Kuota: SD dan SMP minimal 5%. Dengan sistem berbasis online yang mengedepankan prinsip transparansi, integritas, dan pemerataan akses pendidikan, Dikbud berharap penerimaan murid baru 2025 ini berjalan lebih tertib, adil, dan jauh dari praktik-praktik merugikan. (din/nir)