Pemkot Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan Jamsostek

  • Bagikan
Rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkot Kendari. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) menyatakan komitmennya untuk mempercepat perluasan cakupan kepesertaan BPJamsostek.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, yang diwakili Asisten II Setda Kendari, Nismawati, mengatakan bahwa Pemkot Kendari mendukung penuh pelaksanaan program Jamsostek sebagai bagian penting dari perlindungan sosial dan strategi pembangunan jangka panjang nasional.

“Ini sejalan dengan amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045, di mana pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 99,5% pada 2045,” ungkapnya, Rabu (18/6).

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, hingga masyarakat pekerja, guna membangun sistem perlindungan sosial yang menyeluruh dan berkelanjutan.

“Saya berharap melalui rapat ini, kita bisa menyatukan persepsi dan menyusun strategi implementasi yang realistis, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Jamsostek Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Putra menjelaskan, berdasarkan data dashboard Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kanwil Sulawesi dan Maluku (Sulama) per 8 Juni 2025, dari total angkatan kerja di Kota Kendari sebanyak 140.940 orang (di luar ASN, TNI, dan Polri), baru 49.397 orang yang menjadi peserta aktif.

Itu berarti tingkat kepesertaan baru mencapai 35,05%. Masih ada 91.543 orang yang belum terlindungi Jamsostek.

Kepesertaan aktif terbagi dalam tiga segmen, yakni segmen Penerima Upah sebanyak 88.357 orang, segmen Bukan Penerima Upah sebanyak 36.140 orang, dan segmen Jasa Konstruksi sebanyak 16.443 orang.

“BPJS Ketenagakerjaan, setiap tahun daerah minimal harus meningkatkan kepesertaan 20% dari tahun sebelumnya,” pungkasnya. (r5/c/r2)

  • Bagikan