KENDARI, BKK- Tim Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra mengamankan satu orang terduga pelaku pengguna bom ikan di wilayah perairan Pulau Bokori.
Adalah SF (45) warga Desa Bajo Indah, Soropia, Konawe diamankan bersama sejumlah barang bukti bahan peledak siap pakai pada Sabtu (21/6).
Dirpolairud Polda Sultra Kombespol Saminata menuturkan dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan 14 botol bom ikan siap ledak, sekitar 1 kilogram pupuk merek cantik, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk.
Kemudian, satu unit kompresor, dua korek api gas, tiga bungkus serbuk korek, tiga buah kaki katak, satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus.
“Selain itu juga satu unit kapal berwarna merah yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut,” ungkap Saminata.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, SF mengakui merakit sendiri bahan peledak tersebut yang rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di Perairan Pasi Jambe dan Perairan Bokori.
Pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen, Ditpolairud Polda Sultra dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku destructive fishing.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Makoditpolairud Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjut Saminata, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (m3/c/r2)