Wali Kota Kendari Dorong Realisasi Dana Hibah Pasca Bencana Rp4,8 M

  • Bagikan
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bersama Sekda Kota Kendari melakukan koordinasi bersamaan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Wali Kota Kendari Siska Karina Imran terus melakukan koordinasi dan komunikasi Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna percepatan realisasi bantuan dana hibah pascabencana yang telah diusulkan.

Siska mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan mengajukan dua usulan prioritas yang saat ini tengah menunggu proses realisasi dari BNPB, usulan yaitu pembangunan Penguat Tebing/Pantai di Jalan Kolosua, Kelurahan Kemaraya.

“Kemudian, pembangunan penguat tebing atau pantai kali di Kelurahan Lepo-Lepo, dengan total anggaran sebesar Rp4,8 miliar,” terang Siska.

Kedua proyek ini dinilai sangat mendesak untuk segera dikerjakan, mengingat lokasinya yang berisiko tinggi terhadap pemukiman warga apabila terjadi bencana susulan.

Wali Kota menyampaikan hal tersebut karena melihat langsung kondisi di lapangan dan menekankan pentingnya percepatan penanganan.

“Kami berharap dana hibah ini dapat segera terealisasi untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar. Infrastruktur pengendali bencana seperti penguat tebing sangat penting untuk menjamin keselamatan warga,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Kendari, Cornelius Padang, menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan dengan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Pemerintah Kota Kendari juga menyampaikan rencana pengajuan permohonan bantuan hibah tambahan.

“Hal ini dikarenakan masih banyak infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir dan tanah longsor di akhir tahun 2024 hingga awal 2025,” kata Cornelius.

Ia menambahkan, Tim teknis dari Pemerintah Kota Kendari akan segera menyiapkan berbagai dokumen pendukung sebagai bagian dari kelengkapan administrasi usulan lanjutan tersebut.

“Saat ini Tim teknis dari Pemerintah Kota Kendari akan segera menyiapkan berbagai dokumen pendukung sebagai bagian dari kelengkapan administrasi usulan lanjutan tersebut,” tutupnya. (m2/c/r2)

  • Bagikan