KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan langkah strategis dalam pengelolaan data sektoral berbasis teknologi informasi, dengan meluncurkan aplikasi Simdata (Sistem Informasi dan Manajemen Data).
Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (25/6).
Peluncuran ini sekaligus menandai dimulainya kegiatan sosialisasi penggunaan Simdata kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Sultra.
Gubernur mengatakan, bahwa kehadiran Simdata menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sultra, dalam mendukung kebijakan nasional Satu Data Indonesia.
Dia mengatakan, aplikasi ini dirancang untuk menyelesaikan persoalan klasik dalam pengelolaan data pemerintahan, seperti inkonsistensi angka, simpang siur data, serta hilangnya dokumen akibat kesalahan teknis atau mutasi pegawai.
“Sistem pengelolaan data sebelumnya kerap menemui kendala seperti simpang siur, perbedaan angka, dan bahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. SIMDATA hadir sebagai solusi untuk itu,” ujar Andi Sumangerukka, Rabu (25/6).
Ia menuturkan, seluruh OPD harus serius memanfaatkan aplikasi ini dan tidak menjadikannya sekadar proyek seremonial. Evaluasi akan dilakukan sebulan setelah peluncuran untuk memastikan sistem berjalan efektif.
“Saya tidak ingin ini hanya sekadar acara seremonial. Aplikasi harus berjalan, data harus akurat dan ter-update,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan empat poin penting kepada seluruh OPD untuk memastikan efektivitas SIMDATA. Pertama, lengumpulan dan penyajian data berbasis teknologi. Kedua, entry data berkala dan pengelolaan sebagai administrator. Ketiga, menghindari tumpang tindih data antar-OPD melalui peran aktif Dinas Kominfo. Dan keempat, pemutakhiran data secara rutin sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, Dr. M Ridwan Badallah mengatakan, bahwa Simdata dikembangkan sebagai platform resmi pemprov dalam menyimpan, mengelola, dan mempublikasikan data sektoral. Aplikasi ini juga telah berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari integrasi data nasional.
“Aplikasi ini menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan statistik sektoral dan implementasi Satu Data Indonesia di daerah,” jelasnya.
Ridwan menambahkan bahwa peluncuran ini dilandasi oleh sejumlah regulasi seperti Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Pergub Sultra Nomor 10 Tahun 2021, dan SK Gubernur Sultra Nomor 446 Tahun 2022.
Melalui sosialisasi ini, OPD diberikan pemahaman teknis seputar input, unggah, hingga validasi data agar pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara tepat, akurat, dan transparan.
Peluncuran aplikasi ditandai dengan penekanan layar digital oleh Gubernur bersama Kepala Bappeda, Kadis Kominfo, dan perwakilan BPS, sebagai simbol dimulainya era baru tata kelola data di Sultra. (m3/c/nir)