KENDARI, BKK – Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi berganti. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menunjuk Abdul Qohar, sebagai Kajati Sultra yang baru.
Penunjukan ini juga tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (4/7).
Ia mengatakan bahwa pimpinan Kejati Sultra telah ada dan di jabat oleh Abdul Qohar.
“Iya, sudah ada (Kajati Sultra yang ditetapkan),” singkatnya, Jumat (4/7).
Sebelum ditunjuk sebagai Kajati Sultra, Abdul Qohar menduduki jabatan di bidang penyidikan. Ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Diketahui, kursi pimpinan di Kejati Sultra sempat kosong setelah Hendro Dewanto dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selama masa transisi, jabatan tersebut diisi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) (Sultra) Anang Supriatna sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sultra.
Sementara itu selain Kajati Sultra, Wakajati Sultra juga dilaporkan berganti. Wakajati Sultra yang dijabat oleh Anang Supriatna itu digantikan oleh Sugiyanta yang saat ini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta. (m3/c/nir)