KENDARI, BKK – Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal digratiskan.
Hal itu dibenarkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Dia mengatakan, kebijakan tersebut telah diketok palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang di Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025) lalu.
Tak hanya di pusat, MK juga memerintahkan pemerintah daerah, agar menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun untuk satuan pendidikan negeri dan swasta.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan mendukung penuh aturan yang telah diputuskan MK tersebut,” kata Siska Karina Imran, Sabtu (5/7).
Menurutnya, keputusan negara untuk menggratiskan SD dan SMP negeri maupun swasta mesti dilaksanakan.
“Kalau itu sudah keputusan negara, yang harus pemerintah daerah laksanakan dan sifatnya wajib, apapun itu pasti kami harus melaksanakan,” katanya.
Terkait waktunya, Siska menuturkan bahwa masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Saemina mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari kementerian soal penggratisan SD dan SMP.
“Kami sampai saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, jika memang sudah di wajibkan maka kami juga akan menjalankan sebagaimana mestinya,” tegas Saemina.
Sebagai informasi, total murid tingkat PAUD, SD, hingga SMP sampai dengan awal 2025 berjumlah 62.268 murid.
Total satuan pendidikan di Kendari sebanyak 348 sekolah, dengan rincian 180 PAUD, 126 SD, dan 42 SMP. (m2/c/nir)