Siap Diluncurkan Presiden, 99% Koperasi Merah Putih di Sultra Sudah Miliki Badan Hukum

  • Bagikan
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Shalihin.

KENDARI, BKK – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Shalihin mengungkapkan progres signifikan pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di wilayah Sultra. Hingga Senin (7/7), sebanyak 99% atau 2.251 dari total 2.285 koperasi telah resmi berbadan hukum.

“Total yang sudah berbadan hukum 99% atau sisa 34 desa kelurahan di mana (tersebar) pada daerah Konsel, kemudian Kolut dan Konawe Utara,” ujar Shalihin, Senin (7/7).

Menurutnya, upaya percepatan terus dilakukan, agar seluruh koperasi tersebut dapat tuntas sebelum tanggal 12 Juli.

Lebih lanjut, dia mengatakan, target ini dikejar untuk memastikan peluncuran nasional program Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI pada 19 Juli 2025 berlangsung sempurna, dengan seluruh koperasi telah berbadan hukum resmi.

“Sebelum tanggal 12 Juli (kami target), seluruh kabupaten yang sisa tiga ini bisa menerbitkan
badan hukumnya,” ungkapnya.

Dia juga meluruskan persepsi publik terkait penggajian pengurus koperasi. Ia menegaskan, pengurus koperasi tidak menerima gaji bulanan, melainkan mendapat bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Jadi, komposisinya tergantung pada saat pendirian kemarin, sudah disepakati itu. Pengurus sekian persen, pengawas sekian persen, anggota sekian persen, dana cadangan sekian persen. Itu sudah dibagi pada saat pendirian awal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa koperasi Merah Putih di setiap desa diarahkan untuk membangun unit usaha berbasis potensi lokal. Seperti, sebut dia, gerai simpan pinjam, toko sembako, penyediaan pupuk, hingga klinik dan gudang pangan.

“Jadi, setiap desa silakan mengembalikan potensi desa, nanti dikelola lewat koperasi,” pungkasnya. (m3/c/nir)

  • Bagikan