KENDARI, BKK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Tersangka berinisial HP (Heru Prasetyo) yang merupakan Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/7) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Abdul Rahman mengatakan, HP ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang penerbitan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus jeti milik PT KMR dan beberapa jeti lainnya.
“HP adalah, Direktur pada PT KMR. Tersangka ini sebelumnya sudah beberapa kali di periksa sebagai saksi, dan tadi juga di periksa dulu sebagai saksi sebelum di tetapkan tersangka,” katanya, Selasa (8/7).
Usai penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HP di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Rahman menyatakan sebagai Direktur PT KMR, HP diketahui berperan aktif dalam membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum (jetty) milik PT KMR dengan PT AMIN.
“Jadi dia yang membuat, dia juga yang menandatangani,” ungkapnya.
Tak hanya itu, HP juga disinyalir memfasilitasi para pemilik kargo untuk menggunakan dokumen milik PT AMIN dalam proses pengangkutan ore nikel dari berbagai IUP (Izin Usaha Pertambangan) lainnya.
“Tersangka juga disinyalir mendapatkan keuntungan dalam perbuatannya tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Untuk total kerugian negara, hampir bisa di pastikan diatas 100 miliar tapi untuk pastinya kami masih menunggu proses penghitungan yang dilakukan oleh Auditor,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya HP, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai tujuh orang. Mereka antara lain, Mohammad Machrusy (MM) Direktur Utama PT AMIN, Mulyadi (MLY) Direktur PT AMIM, ES Direktur PT BPB, Supriyadi (SPI) Kepala KUPP Kelas III Kolaka, HH Direktur Utama PT KMR dan PD, seorang perempuan yang mengendalikan distribusi ore nikel dari wilayah PT PCM serta HP Direktur PT KMR. (m3/c/nir)