KENDARI, BKK- KUPP Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), menggelar sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP-DJPL) Nomor 358 dengan menyasar para agen kapal dan pemilik kapal tongkang.
Acara sosialisasi yang berlangsung di Kantor KUPP Kelas I Molawe ini dibuka secara resmi oleh Kepala KUPP, Capt. Marsri Tulak R, yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran KUPP Kelas I Molawe, Capt. Sorindra.
Dalam sambutannya, Capt. Marsri mengatakan regulasi ini mengubah paradigma pengangkutan bijih nikel di perairan Indonesia. Dimana, regulasi ini mewajibkan setiap tongkang berbendera Indonesia yang mengangkut bijih nikel untuk memiliki sertifikat khusus operasional.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memastikan keselamatan pelaut, keamanan kapal, dan perlindungan terhadap muatan strategis yang menjadi andalan ekspor Indonesia di pasar global.
“Regulasi ini merupakan komitmen kami untuk menjamin pengangkutan yang aman, efisien, dan sesuai standar internasional,” kata dia, Selasa (8/7).
Sementara itu, Capt. Sorindra menjelaskan bahwa aturan ini mencakup tiga wilayah kerja KUPP Molawe, yaitu Morosi, Lameruru, dan Marombo, dengan fokus utama pada pengangkutan bijih nikel.
Setiap tongkang, baik yang berjenis geladak maupun berpenggerak sendiri, diwajibkan untuk memenuhi standar teknis yang ketat, termasuk kelengkapan dokumen, sertifikat konstruksi yang valid, serta pemeriksaan fisik oleh petugas berwenang.
Tongkang geladak, atau jenis tongkang (Barge), ini memiliki geladak atau deck yang berfungsi sebagai tempat untuk menampung muatan dan melakukan kegiatan operasional secara sederhana.
Sementara itu, jenis Tongkang Berpenggerak Sendiri (Self Propelled Barge) adalah kapal pengangkut barang yang dirancang untuk bergerak sendiri dengan mesin penggerak.
“Regulasi ini bukan hambatan, melainkan panduan untuk keselamatan. Kami berharap setiap kapal yang mengangkut bijih nikel dapat berlayar dengan aman dari pelabuhan asal hingga tujuan,” katanya.
Dia juga menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, yang mengklasifikasikan bijih nikel sebagai muatan berpotensi berbahaya.
Capt. Sorindra menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan pelayaran dalam mengurus sertifikasi akan menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini.
“Kami tidak hanya menjaga keselamatan, tetapi juga ingin meningkatkan kepercayaan dunia terhadap armada laut Indonesia,” pungkasnya. (r2)