Pelayanan BPJS Tetap Berjalan Meski Pemkab Muna Masih Berutang Rp2,9 M ke BPJS

  • Bagikan
Kepala BPJS Kabupaten Muna Amelia Nandya Widiasri.

RAHA, BKK – Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna rupanya masih menunggak pembayaran BPJS, untuk bulan November, Desember 2024. Nilainya cukup besar, yakni Rp 2,9 miliar.

Kewajiban Pemkab Muna yang harus dibayarkan ke BPJS Kabupaten Muna namanya PPU (Pekerja Penerima Upah).

Kepala BPJS Kabupaten Muna Amelia Nandya Widiasri saat dikonfirmasi tentang tunggakan BPJS Pemkab Muna sebesar Rp2,9 miliar, membenarkannya.

“Iya, memang ada tunggakan BPJS Pemkab Muna sebesar Rp2,9 miliar tahun 2024, yang belum dibayarkan yaitu untuk bulan November dan Desember 2024. Jumlah ini sesuai dengan hasil review Inspektorat Kabupaten Muna,” jelas Amelia Nandya Widiasri pada koran ini, Rabu (9/7).

Ditanya untuk angka Rp2,9 miliar itu berapa banyak jumlah masyarakat Kabupaten Muna yang didaftarkan Pemda Muna untuk mendapat BPJS PPU, wanita yang akrab disapa ibu Amelia ini mengatakan sekitar 46 ribu orang.

“Jumlah warga Kabupaten Muna yang didaftarkan Pemkab Muna untuk mendapatkan pelayanan BPJS PPU ini ada 46 ribu. Kalau dibanding dengan jumlah penduduk Kabupaten Muna saat ini sekitar 250 ribu jiwa, maka persentasenya hampir 20%. Idealnya itu dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa itu peserta BPJS PPU harus 20%,” tambah Kepala BPJS Kabupaten Muna ini.

Namun demikian, katanya, pelayanan BPJS tetap berjalan normal, untuk melayani masyarakat di Kabupaten Muna yang memiliki BPJS PPU, meski Pemkab Muna masih menunggak sebasar Rp2,9 miliar BPJS tahun 2024.

“Pelayanan kita berjalan normal ya, meski Pemkab Muna belum membayarkan kewajiban PPU tahun 2024 ke BPJS. Kami tetap membayarkan kapitasi ke puskesmas dan rumah sakit. Jadi pelayanan kami terhadap faskes itu tidak terhenti. Walaupun demikian kami berharap Pemkab Muna berkomitmen untuk membayarkan kewajibannya itu,” pungkas Amelia.

Di tempat terpisah, Kepala Dinkes Kabupaten Muna La Ode Aziswan SKM melalui Pengelola BPJS Kabupaten Azis Baimuddin SKM MKes saat dikonfirmasi kapan Pemkab Muna akan membayarkan tunggakan BPJS PPU ke BPJS Kabupaten Muna mengatakan akan dianggarkan di APBD-P tahun 2025.

“Penyampaian dari Pemkab Muna dalam hal ini BKAD Kabupaten Muna, bahwa tunggakan BPJS Pemkab Muna itu akan anggarkan di APBD-P tahun 2025. Insya Allah akan kita bayarkan pada APBD-P sebesar Rp2,9 miliar tahun 2025. Kami di Dinkes Kabupaten Muna ini hanya membayarkan saja kalau dana sudah ada,” tuntasnya. (tri/nir)

  • Bagikan