Polresta Kendari Gagalkan Penyelundupan Puluhan Jeriken Miras Ilegal Lewat Mobil Damri

  • Bagikan
Puluhan jeriken miras ilegal yang diamankan Polresta Kendari.

KENDARI, BKK – Satuan Narkoba Polresta Kendari bersama Tim Samapta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 14 jeriken yang dikirim dari Kota Raha, Kabupaten Muna ke Kota Kendari, menggunakan kendaraan umum milik Damri.

Penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman miras ilegal melalui jalur darat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan dengan nomor pelat yang telah diketahui.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat, bahwa ada pengiriman miras dari Raha menuju Kendari. Setelah kami identifikasi nomor platnya, kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak 14 jeriken di dalam mobil Damri,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, Rabu (9/7).

Pengamanan dilakukan pada Selasa (8/7) 2025, sekitar pukul 16.40 Wita, di Terminal Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Saat itu, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan dan langsung mengamankan barang bukti serta kondektur yang bertugas sebagai penanggung jawab kendaraan.

Andi menambahkan bahwa modus pengiriman miras ilegal menggunakan mobil Damri ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ini adalah modus baru yang sedang kami dalami, apakah sudah sering dilakukan atau ini kali pertama,” jelasnya.

Sementara itu, sopir maupun pihak pengirim miras belum dapat dipastikan keterlibatannya. Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi miras ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari dan proses penyidikan terhadap pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Sampara Utara tengah dilakukan. (m3/c/nir)

  • Bagikan