KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara khusus meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas PUPR untuk memberikan kemudahan dalam penerbitan izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen Pemkot dalam mendukung penuh Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami meminta OPD terkait untuk membantu mereka. Kalau ada kekurangan persyaratan, beri catatan dan arahkan cara memenuhinya. Jangan dibiarkan menggantung. Semua OPD harus bangun komunikasi yang baik agar proses ini bisa berjalan cepat dan efisien,” kata Sudirman.
Sudirman menyebutkan berdasarkan data dari DPMPTSP Kota Kendari, hingga 9 Juli 2025 tercatat sudah ada 4.029 pengajuan PBG.
“Angka ini menunjukkan antusiasme tinggi dari para developer untuk mendukung program nasional tersebut,” ungkapnya.
Namun demikian, Sudirman juga mengingatkan bahwa kemudahan perizinan harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat.
Ia menyoroti adanya sejumlah pembangunan perumahan yang berkontribusi terhadap permasalahan banjir karena site plan yang disusun tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
“Banyak site plan berubah setelah izin keluar. Inilah yang memperparah kondisi drainase dan menyebabkan genangan. Maka, pengawasan harus lebih diperketat,” ungkapnya.
Sudirman juga menegaskan pentingnya para developer mematuhi kaidah pembangunan yang baik dan sesuai aturan.
“Tentunya ini jangan di sepelekan para developer juga harus mematuhi kaidah pembangun yang baik dan sesuai aturan,” pungkasnya. (m2/c/r2)