Tegas! Wali Kota Kendari Ancam Cabut Izin Developer yang Tidak Sediakan Bak Sampah

  • Bagikan
Siska Karina Imran.

KENDARI, BKK – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bakal mencabut izin developer yang tidak sediakan bak sampah di setiap perumahan.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Pembuatan Bak Sampah pada Kawasan Perumahan di Kota Kendari pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu.

“SE ini untuk seluruh perumahan yang ada di Kota Kendari wajib memiliki bak sampah,” kata Siska, Kamis (10/7).

Ia melanjutkan, alasannya, agar masyarakat yang bermukim di perumahan tersebut tidak membuang sampah di luar permukimannya.

Menurut Siska, hal itu juga memudahkan petugas kebersihan untuk mengangkut sampah-sampah tersebut.

“Kami tidak segan memberikan sanksi kepada developer jika tidak mengindahkan surat edarannya, izinnya nanti kita akan cabut kalau misalkan tidak mau kooperatif, kita berikan sanksi,” ujarnya.

Ia membeberkan isi dari Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 600.2/2011 Tahun 2025 tentang Pembuatan Bak Sampah pada Kawasan Perumahan di Kendari diantaranya, setiap pengembang perumahan di Kendari wajib menyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yang dikembangkannya, baik yang sedang dalam tahap perencanaan maupun telah selesai namun belum diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda)

“Kemudian, bak sampah harus terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca, memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga, serta memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari lingkungan,” imbuhnya.

Selanjutnya, penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang akan diserahkan kepada pemda menurut ketentuan yang berlaku. (m2/c/nir)

  • Bagikan