Utang BPJS Pemkab Muna Akan Dibayar di APBD-P 2025

  • Bagikan
Kepala BPJS Kabupaten Muna, Amelia Nandya Widiasri.

RAHA, BKK – Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna rupanya masih menunggak pembayaran BJPS untuk bulan November dan Desember 2024. Nilainya cukup besar, yakni Rp2,9 miliar.

Kewajiban Pemkab Muna yang harus dibayarkan ke BPJS Kabupaten Muna namanya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kepala BPJS Kabupaten Muna Amelia Nandya Widiasri saat dikonfirmasi tentang tunggakan BJPS Pemkab Muna sebesar Rp2,9 miliar, membenarkannya.

“Iya, memang ada tunggakan BPJS Pemkab Muna sebesar Rp2,9 M tahun 2024, yang belum dibayarkan yaitu untuk bulan November dan Desember 2024. Jumlah ini sesuai dengan hasil review Inspektorat Kabupaten Muna,” jelas Amelia Nandya Widiasri pada koran ini, Rabu (9/7).

Ditanya untuk angka Rp2,9 M itu berapa banyak jumlah masyarakat Kabupaten Muna yang didaftarkan Pemkab Muna untuk mendapat BPJS PBPU, wanita yang akrab disapa ibu Amelia ini mengatakan sekitar 46 ribu orang.

“Jumlah warga Kabupaten Muna yang didaftarkan Pemkab Muna untuk mendapatkan pelayanan BPJS PBPU ini ada 46 ribu. Kalau dibanding dengan jumlah penduduk Kabupaten Muna saat ini sekitar 250 ribu jiwa, maka persentasenya hampir 20%. Idealnya itu dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa itu peserta BPJS PBPU harus 20%,” tambah Kepala BPJS Kabupaten Muna ini.

Namun demikian, katanya, pelayanan BPJS tetap berjalan normal, untuk melayani masyarakat di Kabupaten Muna yang memiliki BPJS PBPU meski Pemkab Muna masih menunggak sebasar Rp2,9miliar BPJS tahun 2024.

“Pelayanan kita berjalan normal ya, meski Pemkab Muna belum membayarkan kewajibannya tahun 2024 ke BPJS. Kami tetap membayarkan kapitasi ke puskesmas dan rumah sakit,” katanya.

“Jadi pelayanan kami terhadap faskes itu tidak terhenti. Walaupun demikian kami berharap Pemkab Muna berkomitman untuk membayarkan kewajibannya itu,” tandas Amelia.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna La Ode Aziswan SKM melalui pengelola BJPS Kabupaten Azis Baimuddin SKM MKes saat dikonfirmasi kapan Pemkab Muna akan membayarkan tunggakan BPJS PBPU ke BPJS Kabupaten Muna mengatakan akan dianggarkan di APBD-P tahun 2025.

Penyampaian dari Pemkab Muna dalam hal ini BKAD Kabupaten Muna, bahwa tunggakan BPJS Pemkab Muna itu akan anggarkan di APBD-P tahun 2025.

“Insya Allah akan kita bayarkan pada APBD-P sebesar Rp2,9 miliar tahun 2025. Kami di Dinkes Kabupaten Muna ini hanya membayarkan saja kalau dana sudah ada,” pungkas pengelola BPJS Kabupaten Muna ini saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. (tri/nir)

  • Bagikan