UNAAHA, BKK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menyelenggarakan upacara peringatan Hari Koperasi ke-78, dan terlaksana dengan khidmat di Lapangan Upacara Pemkab Konawe, Senin (14/7).
Upacara tersebut dipimpin langsung Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) setempat, serta Forkopimda setempat.
Hadir pula ratusan pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi se-Kabupaten Konawe, sebagai peserta yang turut memadati lapangan upacara bersama seluruh PNS dan ASN lingkup setempat.
Dalam pidatonya, Bupati Yusran Akbar membacakan sambutan Menteri Koperasi dan UKM RI, Badi Arie Setiadi, yang mengangkat tema besar “Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur”.
Dikesempatan itu, ia menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi biasa, melainkan wujud nyata dari semangat gotong royong dan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Koperasi adalah pengejawantahan dari prinsip ‘dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’ dalam bidang ekonomi,” tegasnya.
Ia menambahkan, nilai-nilai luhur koperasi ini harus terus dijaga dan dikembangkan, sebagai fondasi perekonomian nasional.
Bupati Yusran kemudian memaparkan data terbaru dari Kemenkop UKM yang menunjukkan perkembangan menggembirakan dunia perkoperasian nasional.
Saat ini tercatat 131.617 koperasi aktif dengan keanggotaan mencapai 30 juta orang atau sekitar 10% dari total populasi Indonesia. Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2024 mencapai Rp214 triliun.
“Angka-angka ini membuktikan bahwa koperasi bukanlah sektor marginal, melainkan pilar penting perekonomian kita,” ujar Yusran dengan penuh keyakinan.
Ia menekankan bahwa koperasi harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman agar tetap relevan, terutama dalam menyambut Indonesia Emas 2045.
Mengutip prinsip dasar koperasi, Bupati menjelaskan bahwa sistem ‘one man one vote’ dalam koperasi merupakan bentuk nyata dari demokrasi ekonomi yang menjunjung tinggi keadilan.
“Setiap anggota memiliki hak yang sama, terlepas dari besar kecilnya modal yang disetorkan,” jelasnya.
Untuk mempercepat pengembangan koperasi, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 9/2025 dan Kepres Nomor 9/2025 yang khusus mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini telah membuahkan hasil dengan terbentuknya 80.000 unit koperasi desa melalui proses musyawarah desa yang partisipatif.
“Koperasi Merah Putih ini dirancang sebagai pusat ekonomi berbasis pentahelix, yang memadukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media,” papar Bupati.
Model kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem koperasi di tingkat akar rumput.
Secara khusus, Bupati membeberkan berbagai fungsi strategis Koperasi Merah Putih yang tidak terbatas pada simpan pinjam saja.
“Mereka juga memiliki gerai sembako, klinik desa, gudang logistik, dan sistem distribusi hasil panen yang terintegrasi,” jelasnya.
Fasilitas ini, kata dia, memungkinkan petani menjual hasil bumi secara kolektif dengan harga yang lebih baik.
“Berbeda dengan masa lalu di mana petani sering terjebak jeratan tengkulak, kini melalui koperasi mereka bisa meningkatkan pendapatan secara signifikan,” tuntasnya. (irm/nir)