KENDARI, BKK- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang para pedagang berjualan di tempat ruang publik seperti pedestrian eks MTQ dan kawasan Kali Kadia.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang UMKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari Ali Imran.
Ali Imran mengatakan larangan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Kendari karena pedestrian eks MTQ dan Kali Kadia merupakan fasilitas umum.
“Fasilitas ini dibangun sebagai ruang publik bukan tempat usaha. Jadi, itu ruang terbuka untuk umum di situ tempat bersantai atau olahraga bukan para pelaku usaha berjualan,” kata Ali.
Dia mengatakan pihaknya telah menyediakan tempat untuk para pelaku usaha dan UMKM berjualan, mulai dari Tambat Labuh, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Papalimba Puday, dan Kawasan Kendari Beach (Kebi).
“Selain tiga lokasi itu, pedagang dan UMKM tidak diijinkan membuat lapak, apalagi di Kali Kadia sama pedestrian itu,” lanjutnya
Ali mengungkapkan terkait dengan banyak pedagang makanan dan kuliner yang berjualan di kawasan eks MTQ dan Kali Kadia, Pemkot Kendari memberikan kesempatan karena para pedagang itu sifatnya sementara atau musiman.
“Pemkot juga tidak memungut retribusi atau pajak kepada para pedagang karena lokasi itu bukan untuk UMKM, ” bebernya.
Menurutnya, jika diberikan retribusi ke pedagang sama saja dengan melegalkan aktivitas mereka untuk berdagang di dua lokasi itu.
“Jadi, di situ banyak juga yang santai atau olahraga bisa membeli makanan atau minuman, tapi mereka pindah-pindah tidak bisa menetap di situ,” ujarnya.
Ia mengatakan para pedagang yang berjualan di lokasi itu juga dibatasi waktunya mulai dari pukul 16.00 Wita sore hingga malam hari.
Kemudian, para pedagang yang menawarkan daganganya di lokasi tersebut diwajibkan membersihkan sampah ketika selesai berjualan.
“Pemkot belum mengijinkan sampai sekarang karena bukan tempat UMKM, tapi kalau berjualan bisa asalkan selesai menjual dibongkar kembali tempatnya,” pungkasnya. (m2/c/r2)