Kapolda Sultra Bakal Terapkan Pasal Terberat hingga Hukum Mati bagi Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Kapolda Sultra Irjenpol Didik Agung Widjanarko.

KENDARI, BKK – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberantas peredaran narkoba semakin tegas dan tak main-main.

Kapolda Sultra, Irjenpol Didik Agung Widjanarko mengatakan, pihaknya siap menggunakan pasal terberat dalam menjerat para pengedar narkotika, termasuk menerapkan hukuman mati.

“Kemudian kami upayakan juga menggunakan pasal-pasal terberat, sama seperti yang disampaikan Kepala BNNP Sultra, kita akan gunakan pasal-pasal yang memungkinkan diberikan hukuman mati terhadap para pengedar,” tegas Irjen Didik dalam pernyataannya pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di BNNP Sultra, Selasa (15/7).

Dia mengatakan, hal ini agar memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar narkotika.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam kurun waktu enam bulan terakhir, dari Januari hingga Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Sultra berserta jajaran berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika, dengan total barang bukti 25.421 gram sabu, 350 gram ganja, dan 99 butir ekstasi.

“Ini baru Polda Sultra dan jajaran. Belum yang diamankan oleh Kepala BNN dan jajarannya. Kepala BNP dan jajarannya,” ungkapnya.

Berdasarkan data Indonesia Drug Report 2025 dari BNN RI, Sulawesi Tenggara tercatat sebagai salah satu dari lima provinsi dengan kawasan rawan narkoba terbanyak di Indonesia, bersama Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

Sehingga ia mengingatkan bahaya narkoba yang begitu dekat dengan kehidupan masyarakat hingga hubungan keluarga.

“Inilah yang patut kita sadari bahwa sudah sangat rawan sekali di kita ini ya. Dari data yang ini tidak bisa dipungkiri ini fakta sebegitu beratnya keadaan yang ada di lingkungan kita,” tegasnya.

Didik juga menyinggung situasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana sekitar 70% dari narapidana merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Itu anak-anak kita, saudara kita. Ini memprihatinkan. Karena itu kita bertekad untuk no drug, no handphone dan sebagainya. Itu termasuk upaya kita bersama-sama untuk melakukan pemberantasan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Irjen Didik juga menyampaikan langsung kepada pihak pengadilan, agar menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera.

Dia menambahkan, dengah fakta tersebut dia mengajak seluruh stakeholder penegak hukum dan masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah bersama dalam memerangi kejahatan narkoba.

“Sebagai aparat penegak hukum, kita memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (m3/c/nir)

  • Bagikan