Periode Januari-Juni 2025, BNNP Sultra Ungkap 10 Kasus Narkotika dengan 12 Tersangka

  • Bagikan
Tersangka pengedar narkotika yang di amankan BNNP Sultra pada periode Januari-Juni 2025

KENDARI, BKK – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan Deklarasi Anti-Narkoba yang digelar di halaman Kantor BNNP Sultra, Selasa (15/7), Kepala BNNP Brigjen Pol. Christ R. Pusung mengumumkan keberhasilan pengungkapan 10 kasus dengan 12 orang tersangka sepanjang periode Januari hingga Juni 2025.

Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1.029,12 gram, dan ganja seberat 3.046,99 gram.

Selain itu, kata dia, BNNP Sultra juga menyita barang temuan narkotika golongan I berupa ganja 4.114 gram, sabu 41,32 gram, serta opium cair seberat 63 gram.

“Ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Brigjen Pusung.

Dia menyebut, untuk para pelaku beragam profesi. Ada dari mahasiswa, pegawai, pelajar hingga pegawai swasta.

Selain itu, kata dia, modusnya pun beragam, mulai dari pemesanan lewat media sosial, hingga membawa sendiri barang haram tersebut melalui jalur udara.

“Jadi, pembelian narkoba ini sudah berbagai macam cara. Ada yang melalui media sosial dengan jasa pengiriman maupun dibawa sendiri dan sudah beberapa kali TKP itu lewat jalur udara,” katanya.

Sehingga Christ juga menyoroti lolosnya beberapa pelaku membawa narkotika melalui jalur udara hingga ke Kendari.

“Ini menjadi catatan serius. Kita akan perkuat koordinasi dengan pihak bandara, Danlanud, dan seluruh instansi terkait agar jalur udara tidak lagi jadi pintu masuk narkoba ke Sultra,” pungkasnya.

Berikut beberapa kronologi pengungkapan kasus yang berhasil ditangani BNNP Sultra:

Pertama pada 4 Mei di Kendari Barat, Kendari. Tersangka AD alias Aldi ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 511 gram. Ia mengaku membeli barang haram tersebut dari relasi di Sulawesi Selatan dan menjualnya kembali.

Kemudian, 8 Mei di Unaha, Konawe. Tersangka berinisial CI alias Joni diamankan dengan 75,67 gram ganja yang dipesan melalui media sosial dari Bandar Lampung.

Ketiga, 8 Mei di Ladongi, Kolaka Timur
Tersangka lainnya RI alias Dowa ditangkap dengan ganja 47,19 gram, juga dengan modus pemesanan online.

Ke empat pada 8 Mei di Tangketada, Kolaka PJM alias Puanh, mahasiswa sebuah universitas, kedapatan membawa 48,59 gram ganja yang dipesan dari Lampung.

Kemudian pada 14 Mei di Mandonga, Kendari dengan tersangka TB, yang merupakan peserta seleksi PPPK, ditangkap dengan 45,30 gram ganja.

Ke enam, pada 16 Mei – Sendari, Konawe Selatan, BNNP Sultra menangkap tersangka berinisial JPBS alias Juan, mahasiswa semester akhir di salah satu kampus di Sultra. Ia ditangkap dengan barang bukti 620 gram ganja dan 96,74 gram sabu.

Terakhir pada 6 Juni di Bandara Haluoleo. Dalam penangkapan itu, BNNP Sultra menangkap dua pelaku yang berinisial MY alias Al Yasin dan RTN alias Rio. Keduanya ditangkap saat hendak menyelundupkan 1.012,13 gram sabu dari Medan ke Kendari melalui jalur udara. (m3/c/nir)

  • Bagikan