Pemkot Kendari Ancam Beri Sanksi Pidana Jika Perda KTR Tidak Diindahkan

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal beri sanksi pidana, jika Perda kawasan tanpa rokok (KTR) tidak diindahkan.

Diketahui, saat ini Pemkot Kendari melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), gencar kampanyekan perda KTR. Menyasar pelaku usaha di sektor publik, seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Amir Hasan mengatakan, bahwa keterlibatan sektor swasta sangat penting, dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas asap rokok.

Untuk itu, dia mengajak para pelaku usaha menjadi bagian dari gerakan menuju lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat.

Amir mengatakan, tingginya angka perokok di kalangan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, merupakan dampak dari masifnya promosi produk tembakau.

Oleh karena itu, pembatasan melalui regulasi seperti KTR, menjadi langkah strategis yang perlu diterapkan dengan konsisten.

Upaya menciptakan kawasan tanpa rokok bukan hanya dorongan moral, melainkan amanat peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

“Pemkot Kendari sendiri telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 untuk menegaskan komitmen tersebut,” paparnya.

Dalam perda itu, ditetapkan berbagai area publik sebagai KTR, mulai dari tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, transportasi umum, hingga tempat bermain anak.

Perda tersebut juga mengatur larangan iklan, promosi, dan penjualan rokok di area yang tidak berizin, serta menjatuhkan sanksi bagi pelanggar, baik administratif maupun pidana.

Pihaknya berharap tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas merokok, seperti hotel, kafe, karaoke, dan mall, dapat mendukung upaya ini secara aktif.

“Pengelola diminta ikut menerapkan, mengawasi, dan mengevaluasi kebijakan KTR di tempat masing-masing,” kata Amir. (m2/c/nir)

  • Bagikan