BPOM Kendari Sita 16 Ribu Kosmetik Ilegal Produk Lokal

  • Bagikan
Kepala BPOM Kendari Riyanto (tengah). (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, hingga Juni 2025 telah menangani berbagai kasus penindakan obat dan kosmetik ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu kasusnya adalah penyitaan kosmetik ilegal merek Saraskin yang beredar di Kota Kendari.

Kepala BPOM Kendari Riyanto mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga jenis produk Saraskin, yakni night cream, day cream, dan scrub.

Ketiganya merupakan produk ilegal, karena sarana produksinya tidak resmi, tidak diketahui asal-usulnya, serta mengandung bahan berbahaya.

“Total produk yang disita mencapai sekitar 16.000 pcs dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp1,2 miliar. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap kedua di Kejaksaan,” kata Riyanto, Sabtu (19/7).

Riyanto menyampaikan tersangka akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan Pasal 435.

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain kosmetik ilegal, Balai POM Kendari juga menangani kiriman obat-obatan ilegal yang berasal dari luar daerah seperti Jakarta, Sukabumi, dan Tangerang.

“Kami tahan produknya, dan kami juga pidanakan pelaku-pelakunya,” tuturnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

Dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa.

“Pelaku usaha juga harus memastikan semua produk yang dijual memiliki izin BPOM, agar aman untuk konsumen,” tuntasnya. (m2/c/nir)

  • Bagikan