Wamendagri Serahkan 118 SK PPPK di Buteng

  • Bagikan
Wamendagri, Dr. Bima Arya Sugiarto, saat menyerahkan SK PPPK secara simbolis.

LABUNGKARI, BKK – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. Bima Arya Sugiarto, menyerahkan sebanyak 118 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama formasi tahun 2024, Rabu (23/7).

Penyerahan SK tersebut digelar usai pelaksanaan upacara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Kabupaten Buteng, yang dipusatkan di Pelataran Kantor Bupati.

Pada kesempatan itu, Wamendagri menitipkan pesan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buteng, untuk senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang ramah, efisien, dan tidak mempersulit masyarakat.

“ASN itu tugasnya mempermudah, bukan mempersulit urusan rakyat. Buat warga merasa nyaman dan terbantu,” tegasnya di hadapan para peserta upacara dan tamu undangan.

Dalam upacara yang dipimpinnya langsung tersebut, Wamendagri hadir mengenakan pakaian adat Buton berwarna hitam. Ia mengaku takjub dengan kemajuan pembangunan di Buteng meskipun baru pertama kali menginjakkan kaki di daerah otonom hasil pemekaran itu.

“Sebelas tahun menjadi daerah otonom, geliat pembangunan dan kesejahteraan mulai terlihat. Saya lihat potensi di sini luar biasa, mulai dari sumber daya alam, sektor pariwisata, industri perikanan, hingga visi besar pak Bupati yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat di bidang pendidikan dan kesehatan,” ungkap Bima Arya.

Kehadiran Wamendagri dalam upacara tersebut merupakan hasil undangan langsung Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, yang secara khusus meminta dirinya menjadi inspektur upacara pada momentum bersejarah bagi masyarakat Buteng.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Wujuddin menuturkan, bahwa sebanyak 118 SK yang diserahkan merupakan bagian dari pengangkatan PPPK formasi tahun anggaran 2024. Para penerima SK merupakan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah terdata secara resmi.

“Mereka akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang tersedia di lingkup Pemkab Buton Tengah. Sementara bagi peserta yang belum lulus pada tahap satu, ada kemungkinan akan dialokasikan pada PPPK paruh waktu, mengingat formasi tahap satu saat ini sudah terisi penuh,” jelasnya. (cr1/c/nir)

  • Bagikan