13 Perusahaan Tambang di Konut Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL

  • Bagikan
Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie.

KENDARI, BKK – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, sebanyak 13 perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara (Konut) hingga saat ini belum mengantongi izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) yang menjadi syarat wajib bagi aktivitas tambang yang melewati kawasan konservasi Pulau Labengki.

Padahal, aktivitas pengangkutan bijih nikel melalui kapal tongkang dari blok tambang di Morombo dan Boenaga–Boedingi, diketahui melintasi kawasan konservasi yang berada dalam pengawasan BKSDA Sultra dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie mengatakan bahwa 13 IUP tersebut mengabaikan kewajiban untuk memiliki izin lintas konservasi TWAL.

“Jadi seharusnya ada perjanjian kerja sama, itu kan mekanisme pakai perjanjian kerja sama kalau pakai izin perlintasan,” katanya, Kamis (24/7).

Sukrianto menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing perusahaan tambang, namun hingga saat ini tidak mendapatkan respons.

Dia melanjutkan, BKSDA Sultra juga masih membuka ruang untuk pengurusan izin secara persuasif, tetapi apabila tetap diabaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk mengambil langkah hukum.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Nanti kita bersurat ke Ditjen, kita mau koordinasikan dengan Gakkum,” ungkapnya.

Diketahui, izin lintas konservasi TWAL penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dan pelayaran tidak merusak lingkungan laut, terutama di sekitar Pulau Labengki yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Sultra. (m3/c/nir)

  • Bagikan